Ternyata Dukun Cabul di Pringsewu Yang Ditangkap Polisi Tak Punya Keahlian

Ternyata Dukun Cabul di Pringsewu Yang Ditangkap Polisi  Tak Punya Keahlian

Dukun Cabul Asal Pringsewu Yang Ditangkap Polisi Tak Punya Keahlian--

Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (*)

Sumber: