Ternyata Dukun Cabul di Pringsewu Yang Ditangkap Polisi Tak Punya Keahlian

Dukun Cabul Asal Pringsewu Yang Ditangkap Polisi Tak Punya Keahlian--
Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (*)
Sumber: