Gubernur : Porsi Belanja Operasional Harus Besar

Gubernur : Porsi Belanja Operasional Harus Besar

GUBERNUR Lampung M. Ridho Ficardo mengingatkan bupati/walikota dapat melakukan kontrol perencanaan penggunaan anggaran, sehingga dapat memberikan kejelasan arah pembangunan masing-masing daerah selain itu, seluruh perencanaan di SKPD harus dipahami oleh masing-masing daerah agar diketahui kendala dan hambatannya. \"Tujuannya agar penyerapan anggaran bisa menjadi efektif dan efisien,\" tegas Gubernur dalam acara penyerahan DIPA APBN Tahun 2018 secara simbolis kepada 20 Organisasi Perangkat Daerah, Kementerian dan Lembaga yang berada di Provinsi Lampung, di Ruang Sungkai Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/11). Ridho berharap bupati dan walikota dapat melaksanakan penyerahan DIPA APBN (Tugas Pembantuan) Tahun 2018 di kabupaten/kota kepada satuan kerja pengelola kegiatan di wilayah masing-masing sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2017, serta melaksanakan pengesahan APBD tepat waktu sehingga pelaksanaan kegiatan di daerah yang bersumber dari APBD dapat segera dilaksanakan tanpa kendala administratif, prosedural dan birokrasi. \"Selain itu belanja operasional, seperti belanja pegawai dan belanja barang/jasa diberikan porsi yang lebih besar agar lebih produktif. Belanja modal dan infrastruktur dinaikan agar kesenjangan ekonomi antar daerah dapat dikurangi,\" ujar Gubernur. Menurut Gubernur seluruh bagian perencanaan dari kantor vertikal dan pemerintah kabupaten/kota, bisa membangun sinergitas program dalam pelaksanaan penggunaan anggarannya. \"Saya berharap kepada seluruh kepala kantor untuk melakukan kontrol dalam pelaksanaan karena menjadi sangat penting dalam perencanaan kita menentukan arah kemana Provinsi Lampung akan kita bangun,\" katanya. Seperti yang diungkapkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Alfiker Siringoringo total Alokasi Provinsi Lampung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9,674 triliun. Dari DIPA ini diserahkan pada Senin (18/12/2017) sebanyak 508 DIPA. \"Dari keseluruhan DIPA tersebut, tiga instansi yang paling besar mendapat alokasi adalah Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Mesuji Sekampung, Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung dan Universitas Lampung,\" ujarnya. Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, kata Alfiker ada sebanyak 46 DIPA dengan alokasi terbesar yakni Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Adapun transfer ke daerah dan untuk alokasi dana desa tahun 2018 kepada Bupati dan Walikota, memiliki rincian yakni untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.12,89 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,36 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp3,88 triliun, Alokasi Bagi Hasil sebesar Rp797 Milyar, dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp2,09 triliun. Sementara, Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2018 untuk 11 Kota/Kabupaten sebesar Rp.277,25 Milyar. Dengan demikian, total dana APBN yang akan diserahkan tersebut sebesar Rp.31,984 triliun. \"Pemerintah Pusat mengharapkan 30% dari dana desa dialokasikan secara swakelola. Oleh sebab itu kami mengharapkan untuk Bupati/Walikota agar dapat menyesuaikan program-program pelaksanaan dana desa untuk swakelola ataupun untuk peningkatan dana langsung ke masyarakat,\" katanya. Alfiker menambahkan ditengah-tengah sulitnya mencapai target pendapatan yang diakibatkan kondisi ekonomi global yang belum membaik, pagu dana APBN Provinsi Lampung tahun ini dalam kondisi meningkat. \"Maka pada penyerahan DIPA ini kami berharap bapak Gubernur Ridho bisa mengkoordinir pelaksanaanya karena Gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat di daerah. Kami juga berharap bisa dibuatkan seperti high level meeting (pertemuan tingkat tinggi) untuk Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) agar langsung mendapat arahan demi peningkatan penyerapan anggaran,\" ujarnya. Ia juga berharap pada pelaksanaan pertanggung jawaban T.A 2017 yang sebentar lagi akan tutup tahun, para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyusun laporan keuangan yang baik dan sesuai dengan ketentuan, khusunya akuntansi berbasis akrual, atau penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima. \"Ini dilakukan agar laporan yang kita susun nanti mendapat opini yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan,\" katanya.(rls/iqb)

Sumber: