Nekat Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi

Nekat Gelapkan Mobil Rental, Seorang Warga di Pringsewu Ditangkap Polisi

Ini mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024 tak kunjung dikembalikan pelaku orok--

"Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara," tandasnya (*)

Sumber: