41 Pekon di Tanggamus Telah Sampaikan Syarat Pencairan DD Tahap II 2024, Pekon di Kecamatan Mana Saja?
Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Eko Didi Armadi. Foto Hanibal Batman --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sejumlah 41 pekon di Kabupaten Tanggamus telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana desa (DD) tahap I, sebagai syarat realisasi DD tahap II 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Arpin melalui Kabid Keuangan Kekayaan Aset dan Produk Hukum Pekon Eko Didi Armadi menerangkan.
41 pekon telah menyampaikan Lpj DD tahap I sebagai syarat tahap II tersebut yakni, satu pekon di Kecamatan Kotaagung.
Tiga pekon di Kecamatan Kotaagung Barat, satu pekon di Kecamatan Kotaagung Timur.
15 pekon di Kecamatan Pugung; 5 pekon di Kecamatan Pulau Panggung; Pekon di Kecamatan Semaka 5.
8 Pekon di Kecamatan Talang Padang, dan 3 pekon di Kecamatan Wonosobo.
Eko Didi Armadi menjelaskan, bahwa diharuskan setiap pekon untuk menyampaikan laporan penggunanan DD tahap I 2024 sebagai syarat dicairkannya DD tahap II.
"Jika tahap I lalu, 60 persen penggunannya telah ditentukan, dan 40 persen yang tidak, maka tahap II ini sebaliknya, yakni 60 tidak ditentukan dan 40 persen yang telah ditentukan pengggunannya,"kata Eko Didi Armadi, Rabu 17 Juli 2024.
Eko menegaskan bahwa, dipastikan bagi pekon yang tidak menggunakan anggaran sesuai dengan yang telah ditentukan.
Yakni untuk stunting, ketahanan pangan serta bantuan langsung tunai maka DD tahap II tidak akan bisa dicairkan.
"Jadi DD digunakan harus dengan ketentuan dan sesuai dengan aturan yang ada, dan pekon pekon telah memahami hal tersebut, terlebih bagi DD yang telah diatur penggunaannya,"terang Eko yang juga menjabat Plt Kabag Umum Tanggamus ini
Ia juga menerangkan bahwa hingga sampai saat ini, belum ada surat edaran batas waktu penyampaian LPj dari pekon untuk pencairan tahap II.
Namun bukan berarti pekon tidak segera menyampaikan LPj tahap I karena hal itu tentunya akan mempengaruhi kinerja dan pembangunan yang ada di pekon.
Sumber: