Sat Set,Dua Hari Ditunjuk Plh Sekda,Senin Suaidi Dilantik Sebagai Pj Sekda Tanggamus

Sat Set,Dua Hari Ditunjuk Plh Sekda,Senin Suaidi Dilantik Sebagai Pj Sekda Tanggamus

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melantik Pj Sekda Tanggamus Suaidi, Senin 22 Juli 2024 di Rupatama Setdakab Tanggamus disaksikan jajaran Forkopimda dan kepala OPD. Foto Andriansyah --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Baru beberapa hari diberikan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, tepatnya Kamis 18 Juli 2024,Suaidi kini resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Tanggamus.

Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah janji Suaidi sebagai Pj Sekda Tanggamus itu dipimpin Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Selasa 22 Juli 2024 di Rupatama Setdakab Tanggamus.

Dilantiknya Suaidi sebagai Pj Sekda Tanggamus itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No: 800.1.3.3/752/43/2024 Tentang pengangkatan Penejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Serta  Surat Keputusan Pj.Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024. Hal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:Jabat Plh Sekda Tanggamus, Ini yang akan Dilakukan Suaidi

BACA JUGA:Suaidi Ajak Masyarakat Jaga Situasi Tanggamus Tetap Kondusif

Pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Sekda ini adalah amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat sekretaris Daerah. 

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam arahannya mengatakan,jabatan sekda sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting karena sekretaris daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 berkewajiban menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya. 

"Oleh karena itu dengan fungsi yang demikian maka sekretaris daerah sesungguhnya merupakan faktor penggerak organisasi pemerintahan daerah,citra pemerintah Kabupaten Tanggamus akan sangat banyak ditentukan oleh sekretaris daerah dalam melaksanakan tugasnya,"kata Mulyadi Irsan.

Dengan demikian,selain sebagai administrator sekretaris daerah juga harus mampu berperan sebagai koordinator yaitu menjadi pimpinan birokrasi yang bertugas menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar OPD yang berada di bawahnya. 

"Evaluator yaitu harus mampu mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran yang ada di bawahnya dengan menerapkan sistem yang sifatnya fairness. Inspirator ataupun motivator,menjadi sosok panutan yang akan menginspirasi serta merangsang dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasi masing-masing.

Mulyadi Irsan meminta kepada Suaidi,yang telah dilantik sebagai Pj Sekda dapat menghayati peran dan fungsinya tersebut sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan organisasi pemerintah Kabupaten Tanggamus. 

"Selain harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas tugas administratif saudara harus terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teoritorial dan penyelenggara otonomi daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi baik internal maupun eksternal,"pungkas Mulyadi Irsan.

Sementara Pj Sekda Tanggamus Suaidi, mengaku siap menjalankan amanah yang telah diberikan tersebut. Suaidi juga mengatakan bahwa segera melakukan koordinasi dengan seluruh OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Tanggamus dalam rangka menyusun APBD Perubahan 2024.

Sumber: