Tekan Angka Stunting, Dinkes Pringsewu Bentuk Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC dan Stunting
Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil, Antenatal Care (ANC) dan Stunting--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil, Antenatal Care (ANC) dan Stunting yang berlangsung di Hotel Regency Pringsewu, Senin (12/8).
Kegiatan yang dihadiri peserta dari RSUD, UPT Puskesmas, Klinik, organisasi profesi kesehatan, serta tokoh lintas agama, dengan narasumber dari Poltekes Tanjungkarang, Dinas Kesehatan serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu.
Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni dalam sambutan pembukaan mengatakan angka stunting di Kabupaten Pringsewu berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, mengalami penurunan, yakni dari 16,2% pada 2022 menjadi 15,8% pada 2023. Sedangkan berdasarkan E-PPGBM by name by address, dari 5,5% pada 2022 (1.640 balita stunting), menjadi 5,17% pada 2023 (1.405 balita stunting).
"Hal ini sejalan dengan inisiatif Percepatan Penurunan Stunting yang diluncurkan pemerintah melalui Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gernas PPG dalam kerangka 1.000 HPK. Indikator dan target penurunan stunting ini telah dimasukkan sebagai sasaran Pembangunan Nasional dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yaitu penurunan prevalensi stunting 14% dan penurunan prevalensi wasting 7 %," katanya.
Stunting sebagai kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya, kata Hipni, terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah anak lahir. Namun stunting baru ternampak selepas anak berusia 2 tahun. Hal ini tentu memerlukan penanganan dan perhatian dari semua pihak.
"Untuk itu, sangat penting melakukan pencegahan potensi stunting yang dimulai sejak seorang menjadi calon pengantin. Dalam hal ini, calon pengantin harus melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum menikah karena apabila ditemukan ketidaknormalan atau kondisi patologi pada calon ibu dan ayah, dibutuhkan waktu tiga bulan bagi memperbaiki kondisi tersebut," ujarnya, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pringsewu Rahmadi.
Sehingganya pada saat menikah dan hamil, kondisi calon ibu dan ayah sudah dalam kondisi sehat. Selain itu, perlu dilakukan pendampingan oleh Kementerian Agama melalui program Bina Perkawinan, dan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Untuk mendukung keseluruhan program Pembentukan Jejaring Skrining Layak Hamil, Pemeriksaan Ibu Hamil, Antenatal Care (ANC) dan Tata Laksana Stunting, dibutuhkan kolaborasi dan koordinasi semua pihak.
Sumber: