Nah Lho! Dana Desa 14 Pekon di Tanggamus Dipangkas, Ini Penyebabnya

Nah Lho! Dana Desa 14 Pekon di Tanggamus Dipangkas, Ini Penyebabnya

Dana Desa tahap II, 14 Pekon di Tanggamus berpotensi dipangkas lantaran hasil catatan dari OMSPAN Kemenkeu. Foto ilustrasi disway--

"Misalnya anggaran tersebut 1 Miliar, ternyata realisasinya hanya Rp 800 juta. Artinya ada sisa Rp 200 juta, ditahap berikutnya anggaran DD hanya direalisasikan Rp 800 karena masih ada SILPA ditahun yang kemarin, dan itu hitungannya Rp 1 Miliar,"terangnya.

Lantaran ada efisiensi anggaran DD, khusus bagi 14 pekon tersebut tentunya akan ada penataan menyesuaikan anggaran yang diterima.

BACA JUGA: Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Segini Pagu Anggaran Dana Desa Tanggamus Tahun 2024

Program yang telah berjalan harus dibayarkan dan yang belum dibatalkan, konsekuensi tersebut tentu berat bagi kakon namun lagi lagi, hal itu telah menjadi keputusan dan harus dilakukan.

"Seperti tadi ada pengadaan ambulance, di Pekon Way Halom, karena belum dilakukan pembayaran dan kendaraannya belum sampai, sehingga dilakukan pembatalan untuk jangka waktu tertentu, dan dianggarkan lagi tahun berikutnya,"jelasnya.

Besaran nilai SILPA yang tercatat di OMSPAN Kemenkeu, di 14 pekon tersebut lanjutnya bervariasi yakni berkisar Rp 90 hingga Rp 600 juta. 

Lantaran hal ini merupakan tanggung jawab kakon atau Pj. Kakon sebelumnya, sehingga yang bersangkutan diminta untuk bersurat kepada pimpinan daerah dalam hal ini Pj Bupati Tanggamus tembusan ke Inspektorat Tanggamus.

"Nanti Inspektorat akan turun melakukan proses pemanggilan, jika tidak bisa nanti ada tim kasus BKPSDM, sanksinya bisa ringan, sedang dan berat, apakah itu turun pangkat, turun jabatan sampai dengan pemecatan,"paparnya.

Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah menerangkan bahwa entitas bersangkutan dalam hal ini Pj. Kakon atau kepala pekon, terkait dengan SILPA tersebut.

Inspektorat telah melakukan pemanggilan, untuk segera menindaklanjuti catatan dari Kemenkeu tersebut, namun menurutnya progres dari tindaklanjut tersebut masih minim.

"Sehingga potensinya tahap ke dua ini akan dilakukan pemotongan, kedepan juga akan kita coba lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, apa itikadnya, jikapun tidak tentunya kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi,"tandasnya.

 

 

 

 

Sumber: