Nah Lho! Dana Desa 14 Pekon di Tanggamus Dipangkas, Ini Penyebabnya

Nah Lho! Dana Desa 14 Pekon di Tanggamus Dipangkas, Ini Penyebabnya

Dana Desa tahap II, 14 Pekon di Tanggamus berpotensi dipangkas lantaran hasil catatan dari OMSPAN Kemenkeu. Foto ilustrasi disway--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2024, bagi 14 pekon di 8 Kecamatan Kabupaten Tanggamus berpotensi dipangkas.

Pemangkasan tersebut berdasarkan catatan di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMPSAN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lantaran ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun tahun sebelumnya.

14 Pekon terpotong lantaran SILPA tersebut yakni, Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong; Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok.

BACA JUGA:Baru 51 Pekon di Kabupaten Tanggamus Yang Serahkan Laporan Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2024

Pekon Suka Padang, Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak; Sukamernah, Way Halom Penanggungan Kecamatan Gunug Alip.

Pekon Kesugihan, Pajajaran, Gedung Jambu, Kecamatan Kotaagung Barat, Teratas Kecamatan Kotaagung.

Lalu Pekon Kampung Baru, Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, dan Pekon Tanjung Agung di Kecamatan Pugung.

Asisten Bidang Asisten II Hendra Wijaya Mega mengatakan, bahwa 14 kepala pekon tersebut mempertanyakan terkait dengan pemotongan DD, yang seharusnya menurut kakon menjadi tanggung jawab Pj. Kakon dan kakon sebelumnya.

"Kami sampaikan kepada kakon bahwa yang memiliki hak pengawasan DD ini ada empat, yakni Inspektorat selaku APIP, kemudian Camat, BHP serta masyarakat, berdasarkan Permendagri No 73,"kata Hendra Wijaya, Selasa

BACA JUGA:Sumringah! 10 Pekon di Tanggamus Telah Terima Dana Desa 2024, Pekon di Kecamatan Mana Saja?

Terkait dengan keinginan dari kakon agar tidak ada pemotongan DD tahap II, akibat dari SILPA yang tercatat di OMSPAN Hendra mengatakan.

Bahwa Pemda dalam hal ini tidak bisa memberikan masukan, lantaran data tersebut telah tercatat di Kemenkeu dan wajib, sehingga konsekuensinya pekon harus menerima DD sesuai ketentuan Kemenkeu .

Sumber: