Pemotongan DD Tahap II 2024, Kakon: Orang Makan Nangka Kami Kena Getahnya!

Pemotongan DD Tahap II 2024, Kakon: Orang Makan Nangka Kami Kena Getahnya!

Kepala Pekon tengah mendengarkan pemaparan dari Asisten II Hendra Wijaya Mega, Inspektorat serta Dinas PMD Tanggamus terkait dengan pemotongan DD tahap II akibat SILPA hasil catatan OMSPAN, Kemenkeu. Foto ist. --

14 Pekon terpotong lantaran SILPA tersebut yakni, Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong; Pekon Tanjungsari Kecamatan Bulok.

Pekon Suka Padang, Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak; Sukamernah, Way Halom Penanggungan Kecamatan Gunug Alip.

Pekon Kesugihan, Pajajaran, Gedung Jambu, Kecamatan Kotaagung Barat, Teratas Kecamatan Kotaagung.

Lalu Pekon Kampung Baru, Kaur Gading Kecamatan Pematang Sawa, dan Pekon Tanjung Agung di Kecamatan Pugung.

Asisten Bidang Asisten II Hendra Wijaya Mega

mengatakan, bahwa 14 kepala pekon tersebut mempertanyakan terkait dengan pemotongan DD, yang seharusnya menurut kakon menjadi tanggung jawab Pj. Kakon dan kakon sebelumnya.

"Kami sampaikan kepada kakon bahwa yang memiliki hak pengawasan DD ini ada empat, yakni Inspektorat selaku APIP, kemudian Camat, BHP serta masyarakat, berdasarkan Permendagri No 73,"kata Hendra Wijaya, Selasa

Terkait dengan keinginan dari kakon agar tidak ada pemotongan DD tahap II, akibat dari SILPA yang tercatat di OMSPAN Hendra mengatakan.

Bahwa Pemda dalam hal ini tidak bisa memberikan masukan, lantaran data tersebut telah tercatat di Kemenkeu dan wajib, sehingga konsekuensinya pekon harus menerima DD sesuai ketentuan Kemenkeu .

"Misalnya anggaran tersebut 1 Miliar, ternyata realisasinya hanya Rp 800 juta. Artinya ada sisa Rp 200 juta, ditahap berikutnya anggaran DD hanya direalisasikan Rp 800 karena masih ada SILPA ditahun yang kemarin, dan itu hitungannya Rp 1 Miliar,"terangnya.

Lantaran ada efisiensi anggaran DD, khusus bagi 14 pekon tersebut tentunya akan ada penataan menyesuaikan anggaran yang diterima.

Program yang telah berjalan harus dibayarkan dan yang belum dibatalkan, konsekuensi tersebut tentu berat bagi kakon namun lagi lagi, hal itu telah menjadi keputusan dan harus dilakukan.

"Seperti tadi ada pengadaan ambulance, di Pekon Way Halom, karena belum dilakukan pembayaran dan kendaraannya belum sampai, sehingga dilakukan pembatalan untuk jangka waktu tertentu, dan dianggarkan lagi tahun berikutnya,"jelasnya.

Besaran nilai SILPA yang tercatat di OMSPAN Kemenkeu, di 14 pekon tersebut lanjutnya bervariasi yakni berkisar Rp 90 hingga Rp 600 juta. 

Lantaran hal ini merupakan tanggung jawab kakon atau Pj. Kakon sebelumnya, sehingga yang bersangkutan diminta untuk bersurat kepada pimpinan daerah dalam hal ini Pj. Bupati tembusan ke Inspektorat Tanggamus.

Sumber: