Perkara Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Segera Disidang

Perkara Korupsi BPHTB Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Segera Disidang

Kejari Pringsewu melalui Penuntut Umum telah secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi BPHTB dengan Tersangka mantan Kepala Bapenda Pringsewu ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melimpahkan perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka Tersangka Waskito Joko Suryanto (WJS) mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Periode tahun 2020 sampai 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/8). 

 

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang prosedur pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada pengadilan. Setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan 

"Surat dakwaan dan siap untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan tujuh hari setelah proses Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu, " Ucap Kadek dalam siaran pers, Rabu (21/8) malam. 

 

 

Menurut dia, Dalam pelimpahan perkara tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan status penahanan terhadap Terdakwa WJS dengan jenis penahanan rutan. Permohonan penetapan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung.

 

Kemudian Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dengan menggunakan dakwaan subsidiaritas, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dakwaan tersebut menjabarkan perbuatan Tersangka WJS yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan Pajak BPHTB Waris yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " Kata Kadek. 

 

Dikatakan Kadek, Dengan pelimpahan perkara ini, proses persidangan akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan hari persidangan.

" Kejari Pringsewu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan Kami dari Kejari Pringsewu juga akan terus memberikan informasi perkembangan perkara a quo kepada masyarakat, "pungkasnya.(*) 

Sumber: