Terbukti Bersalah,Kakon Sukamernah Non Aktif Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Kakon Sukamernah (Non Aktif) Sukarno alias Arnol mendengarkan putusan vonis Hakim PN Tanjung Karang yang memvonisnya bersalah dengan kurungan penjara 4 tahun 3 bulan. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menvonis Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip (Non Aktif) Sukarno dengan pidana kurungan 4 tahun 3 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp472.867.306
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, mengatakan bahwa putusan tersebut diputuskan hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Tanjung Karang, pada Kamis 25 Juli 2024.
“Putusan tersebut menyatakan Sukarno bin Rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan putusan 3 tahun dan 4 bulan penjara,” ujar Ari Chandra mewakili Kepala Kejari Tanggamus Nurmajayanti.
Ary Chandra menyebut, putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, 13 Juni 2024 atau 1 bulan lebih 12 hari sebelum putusan dibacakan.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Ketua PPK Bulok dan 2 PPS Divonis 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi ADD Pekon Sukamernah ke Kejari Tanggamus
“Jaksa Penuntut Umum, menuntut Sukarno bin Rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan menuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara, “ungkapnya
Alasan jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp472.867.306 (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus
Dilanjutkan, Ari Chandra Pratama, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas Rp100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor.
Selain itu,terdakwa juga tidak membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang terbukti dan baru hanya menitipkan uang titipan sebesar Rp25.000.000 sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian negara Rp472.867.306.
Selain perbedaan pasal dan juga hukum penjara yang dijatuhkan di dalam tuntutan dan putusan, terdapat perbedaan juga dalam denda yakni di dalam tuntutan.
"Denda yang dituntut oleh penuntut umum adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan di dalam putusan, denda yang dijatuhkan adalah Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara,"beber Ari Chandra.
"Terhadap putusan hakim perkara Sukarno bin Rasim tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding.
Sumber: