Buron Sejak Juni 2023, Suhendri Ditangkap Tim Gabungan di BNS

Buron Sejak Juni 2023, Suhendri Ditangkap Tim Gabungan di BNS

Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo berhasil menangkap Suhendri seorang pelaku curas yang buron sejak Juni 2023. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo menangkap Suhendri alias Abun (37) yang merupakan seorang buronan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Suhendri alias Abun (37) warga Pekon Gunung Doh,BNS berhasil ditangkap setelah menjadi buronan sejak Juni 2023 lalu.

Suhendri dibekuk setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan BNS pada Senin, 20 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, tersangka ditangkap setelah berhasil teridentifikasi oleh tim gabungan.

BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu

BACA JUGA:Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap di Jakarta

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong pada Senin 23 September 2024 malam,"kata Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu 25 September 2024.

Penangkapan Suhendri diawali dari pengungkapan kasus penadahan yang melibatkan inisial AS, yang sebelumnya telah ditahan karena kedapatan memiliki barang bukti berupa handphone curian. 

Setelah dilakukan interogasi, AS mengaku bahwa handphone tersebut dibeli dari Suhendri seharga Rp400.000.

Dari pengakuan AS itu, polisi melakukan pengejaran terhadap penjual handphone tersebut, hingga menetapkan DPO dan akhirnya berhasil mengamankan Suhendri.

"Dalam pemeriksaan awal,Suhendri mengakui telah melakukan tindak pidana curas di dua lokasi berbeda di wilayah Tanggamus.hDia bersama seorang rekan berinisial AW, yang saat ini masih buron, terlibat dalam perampasan barang berharga milik para korban, termasuk HP dan uang tunai,"beber Kasatreskrim.

Barang bukti yang disita dari penangkapan ini berupa satu unit HP Infinix Smart6 warna Polar Black yang merupakan hasil kejahatan.

Berdasarkan keterangan Suhendri, lanjut Muhammad Jihad, dirinya mengakui terlibat dalam dua kasus curas lainnya bersama AW yang terjadi di jalan umum Pekon Sanggi, Kecamatan BNS, Tanggamus dan jalan umum Talang Gajah,Pekon Simpang Bayur,BNS pada April 2024.

"Kami juga terus memburu rekan Suhendri yang berinisial AW, yang saat ini ditetapkan menjadi DPO,"tegas kasatreskrim.

Sumber: