Bawaslu Tanggamus Perpanjang Pendaftaran PTPS, Buruan Daftar

Bawaslu Tanggamus Perpanjang Pendaftaran PTPS, Buruan Daftar

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus resmi memperpanjang waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Tanggamus Feri Ariyanto mengatakan bahwa masa pendaftaran PTPS akan diperpanjang selama tiga hari mulai dari 28 September 2024.

"Kami memperpanjang pendaftaran selama tiga hari agar masyarakat Tanggamus yang memenuhi syarat bisa segera mendaftar,"ungkap Feri Minggu, 29 September 2024.

Pendaftaran PTPS ini m telah dibuka sejak 12 September 2024 melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di seluruh kecamatan yanga ada di Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA:Terkait Netralitas ASN, Pj Gubernur Lampung Minta Inspektorat Tanggamus dan Bawaslu Turun ke Desa

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tanggamus Minta Pengawas TPS Jaga Integritas

PTPS berperan penting dalam memastikan kelancaran dan integritas pemungutan serta penghitungan suara."Setelah perpanjangan pendaftaran akan ada tes wawancara,"pungkas Feri.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran ini, Bawaslu Tanggamus berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, demi mewujudkan pemilu yang adil,jujur dan transparan di Kabupaten Tanggamus.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Tanggamus

Untuk masyarakat yang tertarik bergabung sebagai Pengawas TPS, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun

2.Setia kepada Pancasila,UUD 1945,NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945

3. Berintegritas,berkepribadian kuat,jujur,dan adil

4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

Sumber: