Disdukcapil Tanggamus Gandeng Tokoh Agama Genjot Angka Akte Perkawinan Masyarakat Non Muslim

Disdukcapil Tanggamus Gandeng Tokoh Agama Genjot Angka Akte Perkawinan Masyarakat Non Muslim

Kadisdukcapil Tanggamus Maradona dan tokoh agama disaksikan Pj. Sekda Tanggamus Ir Suaidi saat melakukan penandatanganan percepatan akte perkawinan di ruang rapat utama, Rabu 2 Oktober 2024. Foto Diskominfo --

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus targetkan capaian akte perkawinan bagi masyarakat non muslim 100 persen di tahun 2024.

Hal itu dilakukan oleh Disdukcapil Tanggamus, lantaran saat ini capaian akte perkawinan masyarakat non muslim masih sangat rendah yakni baru mencapai 49 persen.

Terobosan dilakukan oleh Disdukcapil untuk meningkatkan jumlah akte perkawinan bagi masyarakat Non muslim di tahun 2024.

Salah satunya ialah melalui launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama (KOTAG).

Penandatanganan dan perjanjian kerjasama berlangsung di ruang rapat utama (Rupatama) itu. Dihadiri Pj. Sekdakab Tanggamus Ir. Suaidi, Asisten; Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona.

Kepala OPD; Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab Tanggamus, Ketua FKUB serta tokoh agama se-Kabupaten Tanggamus.

Pj. Sekda Tanggamus Ir. Suaidi mengatakan bahwa terdapat perubahan kebijakan tentang administrasi kependudukan sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dimana didalam UU tersebut disebutkan bahwa semua pelayanan Administrasi kependudukan bersifat PRO RAKYAT.

"Artinya saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang,"kata Pj. Sekda, Rabu 2 Oktober 2024.

Ia menambahkan bahwa, saat ini seluruh OPD dilingkup Pemkab Tanggamus dituntut melakukan inovasi serta terobosan baru, yang dapat memberikan kemudahan dan berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Tanpa Inovasi pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, dan dengan inovasi dapat membuat citra pemerintah semakin baik, saya mengapresiasi inovasi kolaborasi dengan tokoh agama ini dengan layanan ini, masyarakat khususnya Non Muslim yang belum miliki akte perkawinann dapat terbantu,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona menjelaskan inovasi KOTAG ialah bertujuan untuk melakukan percepatan masyarakat non muslim miliki akte perkawinaan.

Yang mana menurutnya, diharapkan melaluinya inovasi gagasan dari Disdukcapil bekerja sama dengan tokoh agama ini capaian akte perkawinaan bagi masyarakat non muslim meningkat di tahun ini.

Sumber: