Pj.Gubernur Lampung Ingatkan Netralitas ASN dan Penyelenggara,Jika Melanggar Segera Ditindak
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin saat memberikan pengarahan di hadapan jajaran pemerintah daerah dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pringsewu, terkait netralitas para penyelenggara pemerintahan dan ASN di Aula Utama Pemkab setempat. Ist--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum yang sangat berarti bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. Dimana sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia 79 tahun lalu sampai saat ini, baru pertama kali ini diadakan Pilkada Serentak dan baru pertama kali pula selama Indonesia berdiri adanya Penjabat Bupati dan Walikota serta Gubernur.
Demikian dikatakan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin saat memberikan pengarahan di hadapan jajaran pemerintah daerah dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pringsewu, terkait netralitas para penyelenggara pemerintahan dan ASN di Aula Utama Pemkab setempat, Kamis (3/10/2024).
Oleh karena itu, kata Samsudin, hal ini tentu merupakan momen yang sangat berharga dan tidak boleh disia-siakan, serta mennodai demokrasi yang sudah baik di Indonesia ini, dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa kelompok atau golongan.
"Penyelenggara negara dan ASN justru harus menjadi terdepan dalam membela dan menegakkan serta mengamankan agar pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan damai, aman dan adil, serta tidak ada persoalan di kemudian hari," katanya.
Terkait banyaknya paslon peserta Pilkada di Kabupaten Pringsewu yang mencapai 4 pasangan, menurut Penjabat Gubernur Lampung, menandakan bahwa Kabupaten Pringsewu merupakan primadona dalam pembangunan.
"Ini bukan karena gubernurnya dari Pringsewu, atau karena kampungnya aja Gubernur ngomong begitu. Tetapi ininkarena memang kenyataan," ujar Samsudin.
Penjabat Gubernur Lampung juga menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban hukum dan etika serta sumpah yang sudah dilakukan. Oleh karena itu ia meminta Bawaslu untuk menyebarkan intel-intelnya di sekeliling aparatur dan kantor-kantor pemerintahan. Garis tegak lurus netralitas ini mulai dari bupati sehingga seluruh kegiatan jajaran pimpinan tinggi pratama, eselon 3 dan 4 serta semua staf. Kemudian jajaran kepala desa atau pekon, karena sesungguhnya pekon atau desa atau kelurahan hingga pemerintahan terkecil dari struktur pemerintahan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Desa wajib untuk melaksanakan konteks Pilkada Netral.
Sumber: