Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot Sepakati Skema Pembayaran DBH

Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot Sepakati Skema Pembayaran DBH

Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan. Foto Ist--

BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota yang ada  di Lampung telah sepakat mengenai skema pembayaran dana bagi hasil (DBH).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Mahan Agung, pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung,Marindo Kurniawan mengatakan, MoU ini untuk memberikan kepastian pembayaran DBH ke pemerintah kabupaten/kota.

"Dalam pembayaran DBH akan ada formatnya sesuai dengan rekomendasi dari BPK agar ada kepastian kapan membayar DBH," ujar Marindo Kurniawan saat ditemui di Mahan Agung, Kamis 10 Oktober 2024, seperti dikutip dari radarlampung.co.id.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Masih Menunggu Pencairan DBH dari Provinsi

BACA JUGA:Pemrov Lampung Telah Salurkan DBH Rp1,2 Triliun ke Kabupaten/Kota

Marindo mengungkapkan, jika skema pembayaran DBH ini  telah disepakati oleh bupati dan wali kota bersama Pj. Gubernur Lampung Samsudin.

"Skemanya akan kita buat pembayaran utang jangka panjang.Jadi tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga. Nah, itu yang akan dibuat dalam skema pembayaran DBH ini,"jelasnya.

Dilanjutkan Marindo Kurniawan, utang DBH Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota merupakan proses yang panjang dan perlu diselesaikan agar tidak berlarut-larut prosesnya.

"DBH ini kan dari proses panjang. Supaya tidak berlarut-larut prosesnya, maka BPK minta kepastian pembayaran hutang DBH,"ucapnya.

"Pembagiannya ada beberapa triwulan. Ditahun 2024 ini kita akan bayarkan semua untuk DBH 2023. Nanti di 2025 sampai 2027 ada lagi. Sehingga nanti Pemprov Lampung akan bayar yang fokus ditahun berjalan misal tahun 2025 besok yang tahun 2025 fokus tahun berjalan," imbuhnya.

Melalui skema ini, menurut Marindo, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan kepastian dalam menyusun APBD setiap tahunnya.

Lebih lanjut Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini, Pemprov Lampung telah menyalurkan 3 triwulan DBH atau hampir Rp 1 triliun.

"Sampai sekarang kita sudah bayar 3 triwulan atau hampir Rp 1 triliun. Tapi untuk pajak rokok sudah 5 triwulan yang kita bayar. Artinya sudah Rp 1 triliun lebih alokasi anggaran provinsi untuk bayar DBH," pungkasnya.

Sumber: