4 Pimpinan DPRD Tanggamus Dilantik, Ini Harapan Pj Bupati Tanggamus

4 Pimpinan DPRD Tanggamus Dilantik, Ini Harapan Pj Bupati Tanggamus

Ketua PN Kota Agung, Eva Susiana melantik empat unsur Pimpinan DPRD Tanggamus periode 2024-2029 melalui rapat paripurna istimewa,Rabu 16 Oktober 2024. Foto Humas DPRD Tanggamus --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Empat pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik,Rabu,16 Oktober 2024 di ruang rapat DPRD setempat.

Empat pimpinan DPRD Tanggamus yang dilantik tersebut adalah Agung Setyo Utomo sebagai Ketua DPRD Tanggamus dari Fraksi PDIP, lalu M. Rangga Putra Hakim sebagai Wakil Ketua I dari Fraksi Partai Gerindra,Irwandi Suralaga sebagai Wakil Ketua II dari Fraksi PKB dan Bunyamin sebagai Wakil Ketua III dari Fraksi PAN.

Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus.Pengucapan sumpah janji jabatan pimpinan DPRD dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung,Eva Susiana.

Setelah prosesi pengucapan sumpah janji jabatan tersebut, dilakukan serah terima jabatan Ketua sementara DPRD Tanggamus Didik Setiawan ke Ketua DPRD Tanggamus defenitif Agung Setyo Utomo.

BACA JUGA:Pasca Dilantik Jadi Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo Segera Bentuk AKD

BACA JUGA:Orientasi Pendalaman Tugas Rampung,45 Anggota DPRD Tanggamus Siap Jalankan Tupoksi

Pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan,jajaran Forkopimda Tanggamus,Anggota DPRD Provinsi Lampung A.M Syafi'i,Yanuar Irawan,Pj Sekdakab Tanggamus Suaidi,jajaran Kepala OPD,camat dan Apdesi.

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan empat pimpinan defenitif DPRD Tanggamus.Keberadaan pimpinan 

DPRD Tanggamus kata Mulyadi menjadi penting dan strategis.

Kami menyambut baik telah terbentuknya pimpinan definitif DPRD Tanggamus,sebab dalam konteks pemerintahan dan pembangunan daerah,pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi.

Hal ini selaras dengan prinsip dasar dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan DPRD yaitu bahwa kebijakan mengenai anggaran,orang,barang dan tata ruang harus dibicarakan antara kepala daerah dengan DPRD sebagai wakil rakyat.

"Saya meyakini bahwa tugas menjadi jembatan penghubung tersebut tidak sulit bagi saudara-saudara pimpinan DPRD karena antara pemerintah daerah dan DPRD sesungguhnya memiliki visi yang satu dan sama dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanggamus,"ujar Mulyadi Irsan.

Pj bupati Tanggamus menaruh harapan kepada pimpinan dan anggota DPRD 

Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2024-2029 yang akan mampu melaksanakan tugas,fungsi dan wewenangnya secara proporsional dan akan mampu tampil sebagai penyeimbang dan sekaligus sebagai penyemangat kinerja eksekutif.

Sumber: