Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpahkan dua tersangka ke Kejari Tanggamus. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus,Kamis 17 Oktober 2024.

Pelimpahan tahap II ini berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Tanggamus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan tindak pidana narkotika.

Identitas kedua tersangka yakni Heru Wahyudi (28) warga Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka,Kabupaten Tanggamus dan Ruslan (43) warga Pekon Bandar Kejadian,Kecamatan Wonosobo,Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan,pelimpahan kedua tersangka ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Tanggamus.

BACA JUGA:6 Tersangka Dilimpahkan Satresnarkoba ke Kejari Tanggamus

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Sat Resnarkoba Polres Tanggamus Silaturahmi ke Kejari Tanggamus

"Sebelumnya kedua tersangka ditangkap pada bulan Juni 2024 atas tindak pidana narkotika dan ditahan di Rutan Polres Tanggamus sebelum dilimpahkan ke Kejari Tanggamus,"ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Mirga menjelaskan,pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b),Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Proses penyerahan barang bukti dan tersangka berjalan lancar, dengan dokumen-dokumen pendukung turut disertakan dalam pelimpahan tersebut,"terangnya.

Proses pelimpahan ke dua tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanggamus.

"Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum,"pungkas Mirga.

Sumber: