Setelah 17 Tahun Eksploitasi Lahan, PT Berau Coal Digugat ke Pengadilan

Setelah 17 Tahun Eksploitasi Lahan, PT Berau Coal Digugat ke Pengadilan

Kelompok Tani Usaha Bersama (UMB) akhirnya menggugat PT Berau Coal setelah 17 tahun melakukan eksploitasi lahan tanpa ganti rugi ke PN.Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (Kaltim). Foto Ist--

Sementara PT Berau Coal masih bungkam

hingga berita ini diturunkan.Pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh kelompok tani UMB.

Sementara itu, kelompok tani berharap bahwa melalui pengadilan, hak-hak mereka yang telah terabaikan selama lebih dari satu dekade bisa ditegakkan dan mereka mendapatkan keadilan yang layak.

Sidang perdana pada 30 Oktober akan menjadi langkah awal dalam menentukan nasib dari kasus ini.Tim kuasa hukum UMB menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan selama bertahun-tahun oleh eksploitasi lahan tanpa kompensasi yang jelas.

Sumber: