Pengusaha Rumah Makan di Tanggamus Kena Tipu Rp1,037 Miliar,Modus Loloskan Masuk Bintara Polri
Polda Lampung menangkap Mar’atun Solihan (45) pelaku penipuan dengan modus menjanjikan anak korban masuk Bintara Polri. Foto Ist--
BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Mar’atun Solihan (45) ditangkap Polda Lampung lantaran melakukan penipuan dengan modus janji meloloskan lolos tes penerimaan Bintara Polri.
Pelaku, Mar’atun Solihan diduga meminta uang hingga mencapai Rp1,037 miliar dari korban, Rika Setiyawati (42). Pelaku mengimingi bisa meloloskan anak korban dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024. Ironisnya,anak korban tidak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus.
Saat itu,korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Struk Palsu di Toko Elektronik Pringsewu
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Tersangka Jaringan Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu
Mendengar hal tersebut pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus,menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.
"Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut,"ujar Umi, Sabtu,26 Oktober 2024.
"Pelaku meraup Rp1 Miliar Lebih dengan Modus "Bantuan Lolos" Seleksi Bintara Polri 2024,"tambah Umi.
Demi memperkuat keyakinan korban,lanjut Umi, pelaku juga menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri. Dengan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap.
Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.
"Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku," lanjut Kabid Humas Polda Lampung.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.
Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang.
Sumber: