Gerebek Rumah di Pekon Suka Negara, 4 Orang Diamankan Satreskobanarkoba

Gerebek Rumah di Pekon Suka Negara, 4 Orang Diamankan Satreskobanarkoba

Empat orang diamankan Satreskobanarkoba Polres Tanggamus dalam penggerebekan di rumah Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok Tanggamus. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Empat orang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dalam senang penggerebekan dalam sebuah rumah di Pekon Suka Negara,Kecamatan Bulok,Kabupaten Tanggamus. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda,mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RZ (39), AG (27), AN (22) dan AMS (39).

"Keempat tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB," ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,Minggu 27 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan,kronologi pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok.

BACA JUGA:Satreskobanarkoba Polres Tanggamus Tangkap Kurir Sabu di Talang Padang

BACA JUGA:6 Tersangka Dilimpahkan Satresnarkoba ke Kejari Tanggamus

Berdasarkan penyelidikan itu, lantas dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku RZ, AG dan AN dengan bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip kecil, dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika dar AMS yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian. 

Dari tangan AMS,polisi kembali mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek, plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,7 juta dan kotak rokok serta dompet.

"Berdasarkan pengakuan AMS, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," terang Mirga.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Kasat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.

"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda,"pesan Mirga.

Sumber: