Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah BNS

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah BNS

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pengedar sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap tersebut berinisial JA (31) warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan BNS.

"JA diamankan Kamis 11 Juli 2025. Penangkapan ini setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut,"ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,31 gram, 1 alat hisap sabu (bong), pirek, dan sejumlah perlengkapan penggunaan sabu lainnya, 1 unit handphone dan dompet milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp52.000.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo 12,78 gram Sabu

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Pugung Digulung Satresnarkoba Polres Tanggamus

"Barang bukti sabu disembunyikan tersangka dibawa pohon belakang rumahnya, untuk alat hisap bong di pager belakang," terang Mirga

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SI, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Pengakuan tersangka mendapatkan pasokan sabu dari rekannya dan ia telah mengedarkan sabu selama 1 tahun,"sebut Kasatreskoba.

Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan ke Mapolres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,"pungkas Mirga.

Sumber: