Dua Pengedar Sabu di Pugung Digulung Satresnarkoba Polres Tanggamus
NR dan EF dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan Satreskobanarkoba Polres Tanggamus di wilayah Kecamatan Pugung. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus dengan menggulung para pengedar,bandar dan pemakai.
Terbaru, Satreskobanarkoba Polres Tanggamus menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung,Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pengedar sabu-sabu tersebut dilakukan pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku pertama yang ditangkap adalah NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan pelaku kedua inisial EF (46), warga Pekon Tanjung Heran,"ungkap Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,Kamis, 6 Nopember 2024.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Semaka
BACA JUGA:Kapolres Tanggamus Sampaikan Bahaya Narkoba dan Judi Online kepada pelajar SMAN 1 Kotaagung
Kasatresnarkoba menjelaskan,saat dilakukan penggeledahan tersangka NR di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pipa kaca pirek,hp, pisau belati dan bungkus rokok.
Sementara itu, dari tangan EF yang diduga sebagai pengedar ditemukan 27 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 6,15 gram, pil ekstasi seberat 0,16 gram, timbangan digital, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp5.970.000.
"Berdasarkan keterangan EF bahwa ia menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,"terang Mirga.
Atas perbuatannya tersebut,kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951."Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Penangkapan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba ini kata Mirga, merupakan komitmen Polres Tanggamus dalam memerangi peredaran narkoba,menjaga keamanan, dan memastikan masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih melakukan pengembangan, guna menangkap pelaku lain yang terkait dalam jaringan tersebut,"pungkas kasatresnarkoba.
Sumber: