Tekan Pungli dan Gratifikasi, Kejari Gencar Sosialisasi
GISTING—Sosialisasi tentang pencegahan praktik pungutan liar (Pungli) dan Gratifikasi terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.Hal ini bertujuan agar supaya pihak terkait memahami apa saja yang dikategorikan pungli dan gratifikasi sehingga bisa dihindari. Kasi Intel Kejari Tanggamus Rido Rama S.H mendampingi Kajari Tanggamus David P. Duarsa S.H,.M.H., mengatakan, sosialisasi tentang pencegahan pungli dan gratifikasi dilaksanakan di GSG Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Rabu (28/11). Peserta sosialisasi melibatkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus, dan aparatur kecamatan. \"Sosialisasi melibatkan Kejari Tanggamus, Inspektorat, Polres serta Bagian Hukum Pemkab Tanggamus. Melalui kegiatan ini diharapkan kakon serta aparatur kecamatan lebih memahami apa saja indikasi yang termasuk dalam pungli serta grativifikasi kaitannya dengan pengelolaan anggaran negara dan juga dana desa (DD),\" ujar Rido Rama. Ia menambahkan, dalam pelaksanaan dan pengambil kebijakan, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak tertentu seperti kakon dan aparatur kecamatan melakukan hal-hal yang terindikasi pungli dan grativikasi baik terkait dengan pelayanan, retribusi di pekon pembuatan izin san dokumen perizinan serta yang lainnya. Dan jika memang dalam pelaksanan dilapangam, belum memahami indikasi pungli itu seperti apa agar supaya hal tersebut dikomunikasikan dengan pihak berwenang \"Kita juga sudah ada sms online 0811902222, yang tujuannya untuk mempermudah jika ada permasalahan maupun kendala kegiatan yang mereka belum paham, kita akan memberikan dialog jarak jauh, kedepan jika memang masih dilakukan tidak ada alasan lagi untuk tidak memahami, karena sosialisasi sudah kita berikan, dialog tentang hal tersebut telah dilakukan, dan pelayanan online sudah kita terapkan,\"kata Rido. Dalam sosialisasi tersebut, terus Rido, kakon berkesempatan menyampaikan uneg-unegnya terkait kendala dan hambatan di tiap pekon khususnya dalam pembangunan melalui DD. Yang mana dalam petunjuknya harus menggunakam material sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) sementara material tersebut susah didapat. \"Hal semacam ini, yang perlu kita sampaikan. Misalnya dalam pembangunan seharusnya menggunakan batu split tetapi karena material tersebut tidak ada, sehingga disiasati dengan batu koral, boleh saja asal seusai dengan ketentuan dan kualitas bangunan sama pada saat gunakan batu split, baik itu semennya ditambah, sehingga saling mengisi lalu dibuat laporan sehingga tidak menjadi temuan pada saat pemeriksaan,\"tandasnya. (iqb)
Sumber: