Sekretaris dan Bendahara LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 584 juta
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ tahun 2022 saat akan dibawa ke rutan. (Dokumen Kejari Pringsewu) --
" Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, "ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya juga, Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022 lalu.
Keempat lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidikan Kejari Pringsewu yakni Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Regency Hotel Kabupaten Pringsewu dan Sekretariat LPTQ Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum. mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di 4 lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022 mulai pukul 10.00 wib, Selasa (29/10/2024). Untuk kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
"Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, "Terang Kadek dalam Press Reales melalui pesan whatsappnya kepada Radar Pringsewu, Selasa (29/10/2024) sore.
Menurut Kadek, bahwa Kegiatan penggeledahan ini didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus yang merupakan implementasi sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu Tim Penyidik KejaribPringsewu mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.
"Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kejari Pringsewu akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "pungkasnya. (*)
Sumber: