Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Rp 140 Juta Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Rp 140 Juta Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari Tersangka R diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH yang bertempat di kantor Kejari --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari tersangka berinsial R selaku Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu pada kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

 

Uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari Tersangka R diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH yang bertempat di kantor Kejari Pringsewu, Rabu (22/1/2025). 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. mengatakan setelah menerima Uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp140 juta dari Tersangka R pada kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

"Selanjutnya Penyidik melakukan Penyitaan dan menitipkan uang Pengganti tersebut di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu, " Ucapnya. 

 

Menurut Kadek, terkait jumlah nominal yang akan dibebankan kepada Tersangka R, hal ini akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. 

"Apabila nantinya ditemukan kekurangan uang pengganti, akan dilakukan penagihan tambahan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, hal tersebut akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan, " Jelasnya. 

 

Dijelaskan Kadek, bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi itikad baik dari Tersangka R. 

"Untuk kami akan terus berupaya memulihkan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tipikor aquo yang dinikmati Tersangka TP dan pihak-pihak lain dengan total nilai kerugian keuangan negara sebagaimana hasil Audit yaitu sebesar Rp. 584.464.163 , " pungkasnya. (*) 

Sumber: