Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun,Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun,Kuasa Hukum Akan Ajukan Banding

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun penjaradalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. (Dokumen Kejari Pringsewu) --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID – Eks Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito Joko Suryanto di vonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

 

Kemudian juga bila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.Vonis tersebut dibacakannya Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (10/1/2025). 

 

Dalam persidangan tersebut, Waskito didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly, S.H. M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H. M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H.

 

Waskito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). 

 

Untuk Barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp. 250 juta, dirampas untuk negara. Kemudian menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Terhadap putusan tersebut, Waskito dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH.mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.

 

Sumber: