Kejari Pringsewu Bagikan Merchandise Anti Korupsi
PRINGSEWU - Sebanyak 1000 merchandise berupa baju, stiker dan pin yang bertuliskan terkait Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dibagikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup komplek perkantoran Pemkab Pringsewu, Senin (10/11). Pembagian merchandise itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2018 yang diawali secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bupati Pringsewu diterima langsung oleh wakil bupati Pringsewu Dr. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt. CA. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani Sunarya, SH, CN pada kesempatan itu berpesan kepada seluruh elemen pemerintahan Pemkab Pringsewu agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. \"Karena, dalam kegiatan ini dalam ranah pencegahan kejaksaan juga melakukan cara untuk peningkatan pemahaman dan sosialisai kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu tentang tindak pidana korupsi. Sehingga pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan dengan baik, bersih dan bebas dari korupsi,\"pesannya. Kemudian rombongan Kajari Pringsewu langsung melanjutkan mendatangi kantor kantor OPD yang ada dilingkup Komplek Perkantoran Pemkab untuk membagikan marcendais. Pada kesempatan itu juga sebelumya, Kejaksaan Negeri Pringsewu menggelar upacara memperingati Hari Anti Korupsi sedunia yang berlangsung di halaman Kantor Kajari setempat, Senin (10/12) pagi. Bertindak sebagai inspektur upacara Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani Sunarya, SH, CN yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejari Pringsewu. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Asep Sontani Sunarya, SH, CN dalam arahan menyampaikan membaca sambutan tertulia Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo, mengatakan gerakan bangsa anti korupsi bukan sekadar sebagai sebuah keinginan namun lebih dari itu. \"Karena dorongan adanya sebuah kebutuhan di tengah semakin masifnya korupsi yang terjadi di tanah air dan menggerogoti pilar-pilar bangsa. Untuk itu keteguhan integritas dan moral aparatur menjadi bagian dan variabel terpenting sekaligus sebagai model utama yang mutlak diperlukan bagi keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi,\" Tegasnya. Menurutnya, Penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematik‚ holistik dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana Korupsi yang mana kolaborasi, sinergi dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan dan saling melengkapi. \"Mendasari hal tersebut dalam ranah pencegahan, Kejaksaan melakukan peningkatan pemahaman, sosialisasi, dan kesadaran terhadap aturan hukum dan regulasi kepada aparatur pemerintahan, pihak swasta dan masyarakat. Sehingga seluruh elemen akan senantiasa mentaati dan melaksanakan prosedur, tatacara dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, \"Ucap Asep Sontani. Selain itu dikatakan Asep Sontani, juga dilakukan upaya untuk memperbaiki dan memastikan diterapkannya tata kelola pemerintahan. \"Sehingga tindakan pejabat publik dan business process dari Kementerian, Lembaga atau Institusi Pemeritahan telah sesuai dengan ketentuan hukum positif,”Tandasnya. (Mul)
Sumber: