Berkat Perjuangan Mirza, Singkong Resmi Masuk Penerima Pupuk Bersubsidi

Berkat Perjuangan Mirza, Singkong Resmi Masuk Penerima Pupuk Bersubsidi

Gubernur Lampung Terpilih Rahmat Mirzani Djausal. Foto Ist--

BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabar gembira bagi para petani singkong yang ada di Provinsi Lampung. Pasalnya petani singkong kini dapat menikmati pupuk bersubsidi.

Hal ini setelah melalui perjuangan panjang Gubernur Lampung terpilih Rahmat Mirzani Djausal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat,  khususnya petani singkong.

Rahmat Mirzani Djausal, berhasil mendorong pemerintah pusat untuk memasukkan singkong ke dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.

Langkah besar ini berawal dari pertemuan Rahmat Mirzani Djausal dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada 16 November 2024 di Lampung Tengah.

BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal: Defisit Anggaran Jadi Tantangan Kada baru di 2025

BACA JUGA:DPRD Lampung Menyetujui Pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wagub Lampung

Saat itu, Mirza sapaan Rahmat Mirzani Djausal dengan tegas menyampaikan berbagai keluhan para petani, khususnya terkait kebutuhan pupuk subsidi untuk tanaman singkong. Permintaan tersebut langsung ditanggapi positif oleh Menteri Pertanian.

"Keluhan untuk 500.000 hektare (petani singkong di Lampung) langsung ke saya, Insya Allah kami bereskan,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam pertemuan tersebut.

Komitmen tersebut akhirnya terealisasi pada 31 Januari 2025, ketika Kementerian Pertanian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam pasal 3 ayat 2, singkong atau ubi kayu kini termasuk dalam subsektor tanaman pangan yang berhak menerima pupuk bersubsidi, sejajar dengan padi, jagung, dan kedelai. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan lahan maksimal dua hektare per musim tanam, serta terdaftar dalam e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).

Mirza menyambut baik terobosan ini sebagai wujud nyata perjuangan bersama. “Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi bukti bahwa suara petani Lampung didengar di tingkat nasional. Kita buktikan bahwa aspirasi yang diperjuangkan dengan sungguh-sungguh akan menghasilkan perubahan nyata,” ujar Mirza.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, juga memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan ini.

“Kami Pansus memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Pertanian karena ini keluhan masyarakat yang kami perjuangkan bersama, dan kini sudah terealisasi,” ungkapnya.

Mikdar menambahkan, dengan masuknya singkong dalam kategori penerima pupuk bersubsidi, petani akan lebih terbantu dalam menekan biaya produksi. “Insya Allah akan banyak lagi bantuan turun. Kita akan dorong pemerintah untuk menyediakan bibit unggul dan memperbaiki infrastruktur pertanian,”pungkasnya.

Sumber: