Tersangka Pembunuh Ayah Kandung Diancam Hukuman Mati
KOTAAGUNG - Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil mengamankan Sanwani, warga Sukaagung Barat Kecamatan Bulok yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri. Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok berlumur darah diamankan di Polsek Pardasuka Polres Tanggamus. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 junto 340 KUHPidana. \"Bisa dijerat 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, sebab golok tersebut telah dibawa tersangka saat mendatangi rumah ayahnya yang berada tidak jauh dari rumahnya,\" kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui pesan whatsapp, Selasa sore (11/12). POLISI BELUM PASTIKAN KONDISI KEJIWAAN TERSANGKA Satu persatu spekulasi ikhwal Sanwani yang tega membunuh ayah kandungnya dengan sadis, mulai bermunculan di kalangan masyarakat. Salah satunya soal kemungkinan kelainan kejiwaan tersangka. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas pun tak menampik spekulasi itu. Menurut dia, semua kemungkinan bisa terjadi. Namun polisi tidak bisa bekerja berdasarkan kemungkinan. Melainkan harus berdasarkan bukti-bukti yang valid, akurat, dan sah. \"Terkait kemungkinan adanya kelainan jiwa pada tersangka, ya itu bisa saja terjadi. Atau mungkin tersangka adalah pengguna narkoba. Atau dia depresi. Semuanya mungkin. Untuk memastikannya, kami bersama Polsek Pardasuka masih terus mendalami keterangan tersangka,\" tutur Edi Qorinas. (ral/ayp)
Sumber: