Pilkada Usai, KPU Tanggamus Kosongan Kotak Suara Pilkada 2024

Pilkada Usai, KPU Tanggamus Kosongan Kotak Suara Pilkada 2024

KPU Tanggamus mengosongkan kotak suara pasca selesainya pemilihan bupati dan pemilihan gubernur. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pilkada serentak di Kabupaten Tanggamus tahun 2024 resmi berakhir setelah ditetapkannya bupati terpilih dan pelantikan bupati dan wakil bupati Tanggamus periode 2025-2030.

Lantaran sudah selesainya proses pesta demokrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus mengosongkan kotak suara paska Pilkada 2024 di Gudang Pengelolaan Logistik Blok XIV Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa 25 Februari 2025 pukul 10.00 WIB.

Ketua KPU Tanggamus, Ahmad Bahri, menjelaskan pengosongan kotak suara dijadwalkan selesai pada Jumat 26 Februari 2025, menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tanggamus.

"Teknis pengosongan dilakukan dengan mengeluarkan surat suara dari dalam kotak, memilah sesuai jenis pemilihan, dan memasukkannya ke dalam karung berdasarkan pekon dan kecamatan,"ujar Ahmad Bahri.

BACA JUGA:Imbas Efesiensi Anggaran, Randis Komisioner Bawaslu Tanggamus dan KPU Tanggamus Ditarik

BACA JUGA:KPU Tanggamus Akui Adanya Penurunan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Ia juga menyebut, kotak suara yang sudah kosong kemudian dirapikan dan diikat per sepuluh unit. Logistik yang telah dirapikan selanjutnya akan diusulkan untuk dilelang ke KPU RI. 

"Setelah mendapat persetujuan, proses lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPU Tanggamus memastikan bahwa seluruh prosedur pengelolaan logistik pasca Pilkada 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ahmad Bahri.

Sumentara, dalam kegiatan pengosongan kotak suara tersebut, Polres Tangamus menerjunkan sejumlah personel pengamanan untuk memastikan pelaksanaan pengosongan berlangsung kondusif.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf mengatakan, pengosongan kotak suara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekjen KPU RI Nomor: 4796/PP.09.01-SD/07/2024 tentang pengolahan dan penataan logistik pasca pemilihan tahun 2024, serta Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor: 26/PP.09.3-SD/1806/I/2024 mengenai rencana kegiatan tersebut.

"Sebanyak 1.962 kotak suara dikosongkan dalam kegiatan ini, terdiri dari 981 kotak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta 981 kotak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus,"ujar M. Yusuf.

Dalam pengosongan kotak suara tersebut turut disaksikan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus Veri Ariyanto.

 

 

Sumber: