Tunggu Laporan Polres Tanggamus
BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bakal menyelidiki adanya temuan ikan asal Tiongkok yang dipasar Tradisional Talangpadang Tanggamus. Sebelumnya Tim gabungan monitoring harga kebutuhan pokok Tanggamus menemukan ikan laut dari Tiongkok, Rabu (20/12). Meski dari tampilan luar terlihat tidak berbahaya, kondisi ikan tidak lagi segar. Karena itu, sampel ikan dibawa untuk diperiksa. Direktur Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Aswin Sispayung menjelaskan pihaknya hingga kemarin belum menerima laporan terkait temuan ikan asal Tiongkok itu. \"Dimana? Saya belum dapat laporannya, nanti kalau ada laporan baru kita tindaklanjuti,\" jelasnya ditemui usai gelar pasukan pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2017 kemarin. Ia menyatakan akan menanyakan terlebih dahulu ke Satgas Pangan Polres Tanggamus terkait informasi tersebut. Namun, demikian ia menjelaskan untuk pengawasan mengenai masuknya ikan impor kewenangannya berada di balai karantina ikan. \"Kalau untuk pengawasan baik dari segi dokumen kan ada di balai karantina,\" kata Aswin. Ia mengatakan jika nantinya balai karantina menindaklanjuti, nantinya kepolisian akan menunggu hasil uji laboratorium dari balai karantina dan BPOM apakah ikan yang beredar itu layak konsumsi atau tidak. Mantan Diresnarkoba Polda Papua Barat ini pun menambahkan Ditkrimsus Polda Lampung akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Tanggamus dalam temuan ikan kembung yang diduga asal Tiongkok itu. Sebelumnya dalam sidak di pasar Talang Padang, Tanggamus, ditemukan ikan impor Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Bidang Ekobang Sekretariat Pemkab Tanggamus F.B. Karjiono mengatakan, secara fisik, ikan tersebut mirip ikan kembung. \"Diketahuinya ikan itu berdasar pengakuan pedagang. Mereka mengaku ikan dari Tiongkok. Karena itu, sampel ikan diambil untuk diperiksa BBPOM,” katanya. Menurut Karjiono, temuan di Pasar Talangpadang itu agak janggal. Sebab, ikan laut di Tanggamus cukup banyak. Sementara untuk impor, dari segi jarak, sudah sangat jauh. ”Begitu juga dari segi waktu pengiriman barang. Belum lagi ada indikasi penjualan bahan makanan tidak layak konsumsi,” sebut dia. Ikan tersebut dijual seharga Rp20 ribu per kilogram. Sama dengan harga ikan kembung dari wilayah itu. Pedagang di pasar mendapatkannya dalam kotak kardus. Masing-masing ikan dikemas plastik. ”Kalau nanti dari hasil laboratorium, ikan itu tidak layak konsumsi, maka kami larang peredarannya,\" tegasnya.(nca/ral)
Sumber: