Baru Keluar Gerbang Penjara Lapas Kota Agung, Seorang Pemuda Kembali Ditangkap Polisi

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang narapidana yang telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harusnya merasa senang apabila sudah dinyatakan bebas.
Tetapi hal itu tidak berlaku bagi Marhakim (30) warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, pasalnya, saat dirinya bebas dan baru keluar gerbang Lapas Kota Agung langsung dijemput Polisi dari Polsek Kota Agung.
Marhakim yang dipenjara di Lapas Kota Agung atas perkara berbeda diketahui turut terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang terjadi pada Maret 2024 silam.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus Iptu Rudi Khisbiantoro mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas kasus curas modus jambret yang terjadi di Jalan Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, pada 9 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Usai Jalani Hukuman Kasus Penganiayaan, BWC Kembali Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Bobol Rumah dan Curi Motor, Residivis Asal Pesawaran Kembali Ditangkap Polisi
"Tersangka Marhakim ikut serta dalam aksi Curas jambret tersebut bersama seorang pelaku lain yang telah lebih dahulu diproses dan dijatuhi hukuman, yaitu Deni Marlian,"ujar Iptu Rudi Khisbiantoro
Kapolsek menjelaskan, peristiwa jambret tersebut bermula saat korban bernama Mashudi (28), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, tengah mengendarai sepeda motor bersama teman wanitanya bernama Devia Dinda (25), warga Kecamatan Wonosobo.
Saat melintasi ruas jalan sepi di Pekon Negara Batin, mereka dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Tanpa banyak bicara, pelaku yang belakangan diketahui sebagai Marhakim dan Deni Marlian, langsung merampas tas milik korban yang saat itu disandang di bahu.
Tas tersebut berisi sebuah handphone OPPO A17 warna biru. Akibat aksi itu, korban dan saksi terjatuh ke jalan aspal dan mengalami luka ringan.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung, sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta," terang Kapolsek.
Kapolsek menyebut, bahwa rekan Marhakim bernama Deni Marlian berhasil lebih dulu diamankan, diadili, dan kini sedang menjalani masa hukuman.
"Adapun barang bukti berupa unit HP OPPO A17 beserta kotaknya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam berkas perkara atas nama Deni Marlian," ujarnya.
Sumber: