Duda Satu Anak Rudapaksa Bocah Kelas 3 SD
TALANGPADANG—Bejat kata itulah yang tepat disematkan kepada JS (27) Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus. Ya duda beranak satu ini tega menodai R (11) pelajar kelas 3 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pugung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut JS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Talangpadang. Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yasin Ariga mengatakan, JS ditangkap berdasarkan laporan SN (37) selaku ibu korban warga Kecamatan Pugung. \"Tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 20 Januari 2019 ketika berada dirumah pamannya di Kampung Poncowati Kecamatan Bandar Jaya, Lampung Tengah,\" kata Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (24/1) sore. SN yang meruoakan ibu korban, lanjut kapolsek, melapor pada tanggal 7 Januari 2019 setelah mendengar cerita anaknya yang telah dirudapaksa oleh pelaku, bahkan akibat perbuatan bejat pelaku mengakibatkan alat kelamin korban mengalami pendarahan. \"Berdasarkan laporan tersebut, dikuatkan barang bukti dan saksi-saksi, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku namun dia telah melarikan diri ke Lampung Tengah hingga tertangkap pada tanggal 20 Januari 2019,\" ungkap Khairul. Kapolsek menjelaskan, adapun modus tersangka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura disuruh ibunya untuk menjemput korban dari sekolah pada Senin, 07 Januari 2019, sekira jam 09.00 Wib dengan beralasan kepada gurunya bahwa ada keperluan keluarga. Kemudian setelah diberi izin pulang, tersangka memperdayai korban dengan membeli buah-buahan di pasar Talang Padang lalu dengan naik ojek membawa korban ke salah satu gubuk di Pekon Banding Agung dan mencabulinya/ memperkosanya. Kala itu korban sempat memberontak namun tersangka memukul korban sehingga dengan beringasnya tersangka memperkosa korban yang sudah tak berdaya. \"Tersangka berteman dengan ibu korban karena satu pekerjaan di perkebunan di Kecamatan Pugung Tanggamus,\" terang Khairul. Dalam Kesempatan itu, Khairul Yasin berpesan kepada orang tua agar tidak mudah percaya kepada orang lain, selain itu kepada pihak sekolah juga agar lebih teliti dalam memberikan izin kepada orang yang mengaku keluarga siswa. \"Mari bersama-masa menjaga anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan,\" pesan kapolsek. Saat ini tersangka berikut barang bukti pakaian sekolah dan pakaian dalam korban diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 junto 76 D, pasal 82 ayat (1) junto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkasnya.(ral)
Sumber: