Dua Tersangka Kasus Lakalantas di Jalur Dua Terbaya Dibebaskan Kejari Tanggamus

Dua Tersangka Kasus Lakalantas di Jalur Dua Terbaya Dibebaskan Kejari Tanggamus

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali melakukan penghentian tuntutan kepada dua orang tersangka melalui Restorative Justice (RJ).

Kali ini yang dihentikan penuntutannya oleh Kejari Tanggamus melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) adalah kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia.

Ke dua tersangka adalah Redi Purnawan (29) warga Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung,Tanggamus dan Budi (35) warga Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.


--

Peristiwa lakalantas itu terjadi pada Juni 2024 lalu sekitar 23.30 WIB. Adapun kronologinya Redi Purnawan (29) tahun mengemudikan Minibus Toyota Avanza BE 2066 RO dari arah Badar Lampung menuju Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus.

BACA JUGA:Melalui RJ, Kejari Tanggamus Bebaskan Terdakwa Lakalantas Maut di Pugung

BACA JUGA:Lewat RJ, Sopir Bus Rombongan Study Tour MIN 1 Pesbar Yang Alami Lakalantas Akhirnya Dibebaskan

Sesampainya di Jalur Dua Jalan Ir Juanda Kota Agung, Avanza yang dikendarai Redi menabrak truk muatan semen BE 8775 AA yang tengah terparkir yang memakan hampir setengah badan jalan.

Saat itu posisi Redi membawa Roli Efendi yang duduk di bangku depan kiri sebelah sopir. Avanza menabrak sisi kanan truk hingga Avanza mengalami ringsek cukup parah.

Akibat lakalantas itu, korban Roli Efendi mengalami luka serius dan kritis, sempat dibawa ke RS Batin Mangunang Kota Agung, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

Saat menjalani perawatan di RS Urip Sumoharjo, takdir berkata lain, Roli meninggal dunia. Akibat peristiwa tersebut, baik Redi maupun Budi diproses hukum, ke duanya dianggap lalai yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia. 

Setelah diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tanggamus tersangka dilimpahkan ke Kejari Tanggamus. Ke dua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Namun karena terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dengan tersangka, lalu pengajuan Restorative Justice dikabulkan Kejari Tanggamus, sehingga ke dua tersangka akhirnya resmi dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Penghentian tuntutan kepada dua tersangka itu ditandai dengan pelasapan rompi tahanan dan penyerahan surat keputusan oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin disaksikan Kepala Pekon Kedamaian Azwan Juni dan Banit Gakkum Satlantas Polres Tanggamus Aipda Kuswanto di Balai Rakyat Pekon Kedamaian, Senin sore 7 Juli 2025.

Sumber: