Lewat RJ, Sopir Bus Rombongan Study Tour MIN 1 Pesbar Yang Alami Lakalantas Akhirnya Dibebaskan

Lewat RJ, Sopir Bus Rombongan Study Tour MIN 1 Pesbar Yang Alami Lakalantas Akhirnya Dibebaskan

Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Jamaludin melalui Restorative Justice disaksikan Kakon Kampung Baru, TNI/Polri di Balai Pekon Kampung Baru. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus membebaskan Jamaludin Bin Anang dari kurungan penjara melalui restorative justice atau keadilan restorasi.

Jamaludin sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang membawa rombongan study tour pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1  Pesisir Barat.

Turut hadir dalam kegiatan RJ yang dipusatkan di Balai Pekon Kampung Baru yaitu,Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin,Plh Kasi Pidum,Andrian Al Mas’udi,Kasi Intel Apriyono,Kepala Pekon Kampung Baru Amirza Saud, Kanit Laka Satlantas Polres Tanggamus,Bripka Kuswanto dan Jaksa Fungsional,Irvan Khasbi.

Kejari Tanggamus,Adi Fakhruddin mengatakan pada intinya esensi dari dilaksanakannya restorative justice adalah pengembalian keadaan semula,yang mana sebelum adanya perbuatan pidana yang dilakukan Jamaludin yaitu membawa bus secara ugal-ugalan sampai terjadinya lakalantas  di Jalinbar Sedayu sehingga mengakibatkan beberapa penumpang mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice Lamban Adem Pekon Dadirejo

BACA JUGA:Polres Tanggamus Sosialisasikan Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika

"Hal ini menyebabkan timbulnya permasalahan baik bagi saudara Jamaludin yang saat itu menjadi tersangka, baik bagi korban dan masyarakat sekitar. Dengan adanya penyelesaian RJ ini yaitu penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice sehingga saat ini kondisi sudah pulih seperti semula,"kata Adi.

Dijelaskan Kajari Tanggamus,bahwa untuk pelaksanaan RJ dibutuhkan proses, agar RJ dapat terlaksana maka, harus ada damai dulu antara terdakwa dengan keluarga korban yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Pada 2 September 2024 adanya kesepakatan perdamaian antara dua belah pihak yang dihadiri oleh tersangka,keluarga tersangka, tokoh masyarakat,perwakilan keluarga korban,penyidik Polres Tanggamus dan JPU Fasilitator,"terang Adi.

Masih kata Kajari bahwa pada tanggal 17 September 2024 telah dilaksanakannya permintaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice secara virtual dengan Kejati Lampung dan Jampidum, lalu dikeluarkannya Surat RJ-34 dengan nomor Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (RJ-34) Nomor: B-4655/L.8.1/Eoh.2/09/2024.

Pada tanggal tanggal 18 September 2024 dilaksanakannya RJ di Balai Pekon Kampung Baru berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (RJ-35) No. B-1500/L.8.19/Eku.2/09/2024.Adapun Pasal yang disangkakan:

Kesatu pasal 311 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saat ini Jamaludin sudah dapat kembali ke masyarakat dan diharapkan saudara Jamaludin lebih berhati-hati lagi di setiap kesempatan,"pesan Kajari.

Sementara,Kakon Kampung Baru, Amirzah Saud mengapresiasi Kejari Tanggamus dengan adanya penyelesaian penuntutan di luar peradilan.

Sumber: