Tekan Pelanggaran dan Lakalantas Melalui Ops Patuh Krakatau 2025

--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polres Tanggamus siap melaksanakan Operasi (Ops) Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari ke depan terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Sebagai tanda dimulainya pelaksanaan operasi, Polres Tanggamus melaksanakan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolres setempat, Senin, 14 Juli 2025.
Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto.
Dalam rangkaian itu, Wakapolres juga melaksanakan pemeriksaan pasukan guna memastikan kesiapan personel serta menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah BNS
BACA JUGA:Mudik 2025 Lancar dan Angka Kecelakaan Turun, HMI Apresiasi Polri
Dalam amanatnya, Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto yang membacakan sambutan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang menegaskan bahwa apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana pendukung.
"Hal ini dilaksanakan guna memastikan pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ucapnya.
Disampaikan juga, selama periode Januari hingga Juni 2025, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Lampung masih tergolong tinggi, yakni sebanyak 894 kejadian.
Dari jumlah tersebut, 273 orang meninggal dunia, 610 orang luka berat, dan 828 orang luka ringan. Sementara, jumlah pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai 15.188 kasus, mayoritas didominasi oleh pengendara roda dua dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm standar, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
"Untuk itu, Polda Lampung bersama jajaran menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025," jelasnya.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan 674 personel dari Polda dan Polres jajaran.
"Dalam pelaksanaannya, operasi ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum) melalui penindakan manual, ETLE mobile dan statis, serta blanko teguran," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, menegaskan bahwa pelaksanaan operasi bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanggamus.
Sumber: