BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Gandeng Dinas PUPR Pringsewu Sosialisasikan Peraturan Keselamatan Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Gandeng Dinas PUPR Pringsewu Sosialisasikan Peraturan Keselamatan Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu Gandeng Dinas PUPR Pringsewu Sosialisasikan Peraturan Keselamatan Konstruksi --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu melakukan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Peran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang berlangsung di Balai Pekon Panggungrejo kecamatan Sukoharjo, Jumat (18/7/2025). 

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pringsewu, Faisal Yamani didampingi Timnya mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan kerja dalam proyek pembangunan, terutama di tingkat pemerintahan pekon. 

"Dalam peraturan tersebut, terdapat penganggaran untuk perlindungan keselamatan kerja yang harus dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan, " Ucapnya. 

Lanjut Faisal Yamani, bahwa Peserta sosialisasi ini adalah pemerintahan pekon Panggungrejo, yang diharapkan dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dalam proyek pembangunan pekon. 'Dengan demikian, diharapkan keselamatan kerja dapat terjamin dan risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, "Ucapnya.

 

Ditegaskan Faisal Yamani, bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan kerja dalam proyek pembangunan. 

"Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu pemerintahan pekon Pringsewu dalam menerapkan peraturan keselamatan konstruksi dan meningkatkan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja," kata dia. 

Selain itu juga dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemerintahan pekon di kabupaten Pringsewu dapat lebih peduli terhadap keselamatan kerja dan menerapkan peraturan keselamatan konstruksi dalam proyek pembangunan pekon.(*) 

Sumber: