Bupati Perjuangkan Perbaikan Akses Jalan Taman Sari
BANDARLAMPUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani berusaha agar wilayah Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung mendapat perbaikan infrastruktur jalan. Lantaran kesulitan dalam akses jalan membuat wilayah Pekon Taman Sari menjadi terisolir. Hal tersebut diungkapkan bupati saat rapat dengar pendapat diruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/3). Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan dan turut dihadiri Sekretaris Komisi II Joko Santoso, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Rusli Soheh,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bahri, Asisten Bidang Ekobang Setdakab Tanggamus, FB. Karjiyono , Kepala Dinas PUPR Riswanda Djunaidi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sony Isnaini, Plt Kepala Bapelitbang, Camat Pugung Hardasyah, Kepala Pekon Taman Sari, perwakilan Kelompok masyarakat Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Kepala KPH Pematang Neba Dedi Junaidi. Menurut bupati, aspirasi masyarakat Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung menginginkan agar jalan sepanjang 6 Km yang menghubungkan Pekon Taman Sari ke Pekon Napal Kecamatan Bulok dapat diperbaiki dan menjadi jalan permanen sehingga mobilitas penduduk dan perekonomian dapat menjadi lancar. Ruas jalan tersebut, lanjut bupati memang ada yang masuk dalam kawasan hutan sehingga pemerintah tidak bisa memperbaikinya kendati anggarannya ada. Nah, maka dari itu, Bupati meminta ada solusinya kepada jajaran DPRD Provinsi Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. \"Maka dari itu, saya berharap agar Komisi II DPRD Provinsi Lampung dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat memfasilitasi harapan masyarakat Taman Sari, \"kata bupati. Dilanjutkan Dewi, bahwa perbaikan akses jalan Pekon Taman Sari semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat didaerah sebab kemajuan Taman Sari adalah kemajuan Kabupaten Tanggamus, dan Kemajuan Tanggamus merupakan kemajuan Provinsi Lampung dan juga merupakan kemajuan bangsa dan negara \"Kamipun siap, dengan adanya PP 27 yang memungkinkan adanya kerjasama,tapi apapun bentuknya masyarakat menginginkan agar akses jalan dapat dibuka sehingga mobilisasi barang dan jasa dapat lancar dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, \" harap bupati. Sementara itu, Sekretaris Komisi II Joko Santoso mengatakan meskipun jalan pekon Taman Sari masuk ke wilayah hutan Lindung pada dasarnya jalan tersebut bisa di bangun, hal tersebut bisa dilakukan berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PP 27 yang mengatur tentang tukar pinjam kawasan. \"Jadi intinya proses itu bisa dilakukan pembangunan jalan itu dengan syarat nanti ada perjanjian pinjam pakai atau kerjasama, \"kata Joko Senada, disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bahri bahwa dalam peraturan terbaru mengatakan peningkatan jalan yang berada di hutan lindung bisa dilakukan melalui kerja sama dimana pemda tidak perlu memberikan kompensasi. \"Ya itu bisa saja dilakukan tentunya dengan ketentuan bukan melebarkan atau membuat jalan baru,\"kata dia. (rls/ral)
Sumber: