Polisi, Jaksa dan Lapas Teken MoU

Polisi, Jaksa dan Lapas Teken MoU

PRINGSEWU - Polres Tanggamus,  Pengadilan Negeri Kota Agung,  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Agung Teken Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengintegrasian dan legalisasi administrasi sistem penanganan perkara berbasis elektronik digelar di Aula Lantai 3 kantor Kejari Pringsewu,  Rabu (27/3).  Penanda tangan Mou  yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu,  Asep Sontani Sunarya SH,  Ketua PN Kotaagung,  Ardhi Wijayanto,  Kapolres Tanggamus,  AKBP Hesmu Baroto,  Kepala Lapas  Kelas III B Kota Agung,  Sohibur Rachman disaksikan Asisten III Pemkab Pringsewu,  Ahmad Alwi Siregar,  Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo, Kepala BPN Pringsewu,  Alfarabi,  Kepala Kemenag Pringsewu,  Hi. Marwan syah, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu,  Ikhsan Hendrawan berserta jajaran pegawai Kejari Pringsewu.  Kepala Kejari Pringsewu,  Asep Sontani Sunarya SH,  CN mengatakan Kejari Pringsewu mengatakan dilaksanakan Penanda Tangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolres Tanggamus,  Kejari Pringsewu,  Kalapas Tanggamus ,  dan PN Tanggamus. Hal ini merupakan rangkaian dari pencanangan pembangunan integritas menuju menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) khusus dalam hal peningkatan kualitas dalam pelayanan publik.   \"Jadi,  salah satu kami mengadakan pengintegrasian dan legalisasi  administrasi sistem penanganan perkara pidana khusus yang tergabung dalam kriminalisistem.  Dari mulai proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.  Kemudian mulai dari pra penuntutan, penuntutan,  sidang sampai ke Lapas.  Itu kan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa kita pisahkan, \"Ungkap kepada Radar Tanggamus disela sela acara. Menurut dia,  tujuan mou ini agar adanya sinergitas antara peningkatan kinerja masing-masing aparat penegak hukum.  \"Kemudian ada sinergitas dari kita mempermudah dalam penanganan perkara khusus pidana, \" Ucap Asep Sontani.  Dijelaskan Asep Sontani,  Kejari Pringsewu merupakan salah satu  mendapat  surat keputusan oleh Kejati Lampung sebagai unit kerja yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan WBK.   \"Yang mana merupakan program dari pemerintah khususnya Kejaksaan Agung.  Dan itu merupakan kewajiban kita untuk menuju WBK, \" Terang dia.  Ditambahkan Asep Sontani,  Salah satu dari peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Salah satunya pemerintah yang bebas dari KKN. Ada tiga peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiga yang merupakan hasil utama pertamanya peningkatan kapasitas organisasi yaitu fungsi dari kejaksaan itu sendiri.  Kedua adalah pemerintah yang bersih bebas dari KKN.  Ketiga peningkatan pelayanan publik. \"Jadi,  Kejari Pringsewu berusaha untuk bagaimana selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.  Untuk itu mohon doa dari semua pihak instansi pemerintah maupun rekan - rekan kedua,\" tandasnya.  (Mul) 

Sumber: