5 Jam, Dua Kasus Terungkap Dengan 4 Tersangka
KOTAAGUNG--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap dua kasus curas sekaligus hanya dalam tempo lima jam. Dua kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan kejahatan jalanan dengan modus begal dan jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Pringsewu. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat ekspose dikoridor utama Mapolres, Selasa (21/5) sore. Dalam ekapose tersebut, Polres Tanggamus juga menghadirkan barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan, sejumlah handphone dan 4 tersangka 2 perkara tersebut serta 1 tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor. \"Alhamdulillah, pagi tadi, Selasa (21/5) pukul 04.30 Wib. Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap sekaligus empat tersangka dalam kasus curas di Kecamatan Pringsewu,\" ujar Edi Qorinas didampingi KBO Satreksim Iptu Ramon Zamora dan Kanit Intelkam Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono. Edi Qorinas menjelaskan, masing-masing tersangka yakni Sutiyono (30), Trisno (19) dan Suhendar (23) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. Korbannya Siti Salamah (24) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. \"Ketiga tersangka diamankan tadi pagi, pukul 04.30 Wib berikut diamankan barang bukti Handphone Samsung Galaxy C9 Pro warna Pink Gold,\" jelas kasat. Selain itu, sebilah golok dan sepeda motor honda beat BE 8251 UE, satu kunci leter T berikut gagangnya yang digunakan sebagai alat kejahatan serta satu buah tutup bong/alat hisap sabu, cottonbud, 2 buah korek gas dan satu buah pipet. \"Jadi kami pastikan ketiga tersangka ini menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu dengan dikuatkan urine positif sabu dari test urine kepada para tersangka,\" imbuhnya.
Sumber: