Lelaki Tua Kepergok Cabuli Gadis 12 Tahun

Lelaki Tua Kepergok Cabuli Gadis 12 Tahun

PRINGSEWU - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial PR alias SP (52) warga Pringsewu, ditangkap berdasarkan laporan Putri (21) selaku kakak korban yang memergoki tersangka mencabuli adiknya berinisial S (12). Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK. mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan kakak korban pada tanggal 1 Juni 2019, setelah ia memergoki adiknya dicabuli oleh tersangka. \"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saki, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Pringsewu pada Senin (3/6/19) malam,\" ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (9/6). Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (29/5/19) sekitar pukul 00.10 Wib, di rumah korban di Kecamatan Pringsewu, pelapor memergoki korban sedang di peluk oleh tersangka di atas ranjang di kamar korban. \"Pada saat itu tersangka mengenakan celana boxer warna abu abu yang sudah dalam posisi di turunkan sampai bawah, menyadari itu tersangka langsung melarikan diri melewati pintu depan rumah, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,\" jelasnya. Lanjut, Kompol Eko Nugroho, berdasarkan keterangan korban, tersangka selalu mengancam setiap melakukan perbuatan tersebut. \"Korban berada dibawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya, sehingga perbuatan tersangka sudah 4 kali melakukan pencabulan tersebut,\" jelasnya. Ditambahkan Kapolsek, dalam perkara tersebut sejumlah barang bukti berupa pakain korban, pakain dalam, celana, baju lengan panjang, seperai dan bantal. \"Barang bukti seluruhnya diamankan di Polsek Pringsewu Kota,\" imbuhnya.  Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016. \"Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" tandasnya. (Mul)

Sumber: