Kuota Jalur Prestasi Ditambah 10 persen
KOTAAGUNG—Kuota penerimaan peserta Didik baru (PPDB) dari jalur prestasi direvisi. Revisi tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen). Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Dikdasmen Didik Suhardi tersebut dikeluarkan tertanggal 21 Juni 2019. Kepala Dinas Pendidikan Aswien Dasmie melalui Sekretaris Lauyustis menerangkan, surat edaran tentang revisi perubahan tersebut yakni surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019, dan Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Isi surat revisi tersebut menerangkan bahwa jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling banyak 15 persen, lalu jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen. \"Tentunya kita harus mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Dikdasmen itu. Secepatnya juga kita akan sampaikan kepada sekolah-sekolah SD dan SMP di Tanggamus tentang revisi itu,\"kata Lauyustis, Senin (24/6). Ia menjelaskan, dipastikan siswa didik baru dari jalur prestasi ada kesempatan untuk diterima sekolah yang dimaksud yang mana sebelumnya kuota untuk jalur prestasi hanya 5 persen hal yang sama dengan kuota dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, sementara jalur zonasi sebesar 90 persen. \"Akan tetapi Permendikbud itu telah direvisi oleh Kementrian, dan kita harapkan semua sekolah baik SD dan SMP juga telah memahami peraturan yang baru dikeluarkan ini, hal yang sama untuk sekolah menengah atas dan itu dibawah kewenangan Disdik Provinsi Lampung,\"jelasnya. Terpisah, Kepala SMAN 2 Kotaagung Ratna Uli mengaku sudah menerima surat revisi terkait dengan PPDB tersebut. Namun mengingat SMA sederajat dibawah naungan provinsi maka pihak sekolah akan lebih dahulu menunggu peraturan gubernur yang mengatur tentang hal tersebut. \"Ya, kita sudah terima surat edaran Nomor. 3 tahun 2019 tentang PPDB. Dan kami saat ini tengah menunggu peraturan gubernur terkait hal tersebut, untuk SMAN 2 kita terima delapan kelas dengan rincian tiap kelas minimal 32 dan Maksimal 36 siswa,\"tandasnya. (iqb)
Sumber: