Siapkan Rp 200 Juta Untuk Insentif Marbot

Siapkan Rp 200 Juta Untuk Insentif Marbot

KOTAAGUNG- Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terhadap para pengurus masjid (Marbot), tahun ini pemerintah telah menganggarkan bantuan dana sebesar Rp200 juta untuk 1000 marbot yang tersebar di 20 kecamatan. \"Per marbot mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu. Total ada 1000 marbot,\"kata Kepala Bagian Kesejahtraan Masyarakat dan Keagamaan (Kesmas) Tanggamus Arpin, diruang kerjanya kemarin (24/6). Mantan Camat Pulau Panggung ini melanjutkan pemberian bantuan kepada marbot ini untuk kali pertamanya masuk ke dalam anggaran, sebab sebelumnya tidak pernah ada. Selain itu bantuan ini salah satu realisasi dari 55 aksi visi misi bunda Dewi Handajani. \"Ya, tahun ini masih kecil, mudah-mudahan kedepan anggarannya bisa ditambah,\"ungkapnya. Tidak hanya marbot, lanjut Arpin, bantuan untuk pembantu pencatat nikah (PPN) juga masih dianggarkan per orang Rp750 ribu. Totalnya ada sekitar 233 orang yang sudah mendapatkan SK. Kemudian guru ngaji dan penceramah jumlahnya ada sekitar 604 orang dengan mendapatkan bantuan Rp600 ribu.\"Kalau PPN sama guru ngaji dan penceramah mereka masih menerima bantuan seperti tahun lalu,\"jelasnya. Begitu juga dengan bantuan untuk Majelis taqlim. Total di Tanggamus ini ada sekitar 1.800 kelompok Majlis Taqlim. \"Nah yang menjadi kendala saat ini antara data yang masuk dalam anggaran dengan data yang ada dibawah jumlahnya tidak sama, karena ada Majelis Taqlim dengan dua nama yang mempunyai anggota sama,\"terangnya. Meski begitu selama ini belum ada kendala dimasalah pencairan, karena saat anggaran turun masing-masing kelompok atau forum sudah mempunyai rekening sendiri. \"Alhamdullah selama ini gak ada kendala. Kita menyerahkan bantuan tersebut langsung di transfer ke rekening kelompok,\"ujarnya. Lebih jauh Arpin mengatakan, dalam hal ini tidak ada potongan semua di berikan secara utuh. Nah, jika ada forum atau kelompok yang menyunat setiap pencairan maka disarankan agar lapor sehingga SK forum tersebut bisa di cabut. \"Apapun dalilnya tidak dibenarkan adanya potongan. Dana yang diserahkan secara utuh begitu juga mereka yang menerimanya tidak boleh di sunat,\"pungkasnya. (zep/ral/uji)

Sumber: