Beli HP Pakai Uang Palsu
PRINGSEWU - Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengamankan Erlan (21) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Tanggamus atas kejahatannya mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka yang berprofesi buruh tersebut turut diamankan Rp. 1.250.000,- uang palsu sebanyak 25 lembar pecahan 50 ribuan. Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran uang palsu dalam transkasi pembelian handphone di Pendopo Pringsewu pada Rabu (26/6) malam. \"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pencarian, tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu pada Kamis (26/6/19) pukul 00.30 Wib,\" ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya, Jumat (28/6/19) pagi. Kompol Eko Nugroho mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu berupa 13 lembar uang kertas pecahan Rp. 50 ribu dengan nomor seri yang sama \"GBG349224\" dan 12 belas pecahan Rp. 50 ribu dengan nomor seri yang sama \"nBJ7624\". \"Jadi ada sesuatu mencolok dimana 25 lembar uang palsu tersebut hanya memiliki 2 nomor seri yakni 12 lembar serinya sama dan 13 lembar lainnya sama juga,\" kata Kompol Eko Nugroho. Kompol Eko menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial Y. Dimana pemberian uang palsu oleh Y dengan mengiming-imingi tersangka sejumlah uang asli, asal dia mau membelikan uang palsu Rp. 1.250.000,- sebuah handphone dengan cara COD di Pendopo Pringsewu. \"Dari pembelian handphone tersebut, terungkap sang pembeli menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota,\" jelasnya. Atas perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang palsu tersebut, 1 handpone Xiaomi tipe 4A warna gold dan 1 unit handpone Samsung Grand duo prime diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas tindak pidana menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terhadap Y, masih dalam pengejaran dan di tetapkan DPO,\" pungkasnya. Dalam keteranganya, tersangka mengaku hanya disuruh oleh rekannya Y dan diberi uang palsu Rp. 1.250.000,-, bahkan ia juga tahu bahwa uang tersebut palsu, untuk membeli handphone dengan cara COD Pringsewu, setelah akan diberikan imbalan uang. Menurutnya, uang palsu sebanyak itu dibayarkannya untuk pembelian HP Xiomi A4 seharga Rp. 770 ribu, lantas sisanya ia bawa dalam kantongnya. \"Uangnya dari kawan saya, ya saya tau palsu, teman saya minta dibelikan handphone, kalo sudah dapat handphone nanti saya baru dibayar Rp. 200 ribu uang asli,\" ucapnya dihadapan penyidik. (Mul)
Sumber: