Remaja 17 Tahun “Eksekutor” Pungli Jalinbar, Uangnya Untuk Beli Sabu

Remaja 17 Tahun “Eksekutor” Pungli Jalinbar, Uangnya Untuk Beli Sabu

KOTAAGUNG - TIM Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang remaja berinisial Z (17) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus,Sabtu (6/7). Z diamankan lantaran diduga tersangkut perkara pemerasan berupa pungli kepada sopir truk yang melintasi Jalinbar Tanggamus tepatnya di Pekon Sanggi. Mirisnya, uang hasil pemerasan dipergunakan Z untuk membeli sabu bersama rekannya, hal itu dikuatkan hasil test urine dan pengakuan remaja bertubuh kecil itu. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengungkapkan pelaku diamankan berdasarkan laporan sopir truk yang resah atas perbuatan pemerasan di Jalinbar Pekon Sanggi Kecamatan BNS, Kabupaten Tanggamus. \"Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan satu pelaku berinisial Z dengan barang bukti uang Rp40 ribu dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan Rp. 2 ribu sebanyak 5 lembar sekitar pukul 09.00 Wib,\" ungkap Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu malam (6/7). Dari pengakuan tersangka terungkap hasil yang sangat fantastis, dimana dalam 24 jam secara bergantian, para pelaku dapat menghasilkan uang berkisar Rp. 500 ribu hingga Rp700 ribu yang disetorkan kepada seseorang berinisial \"S\" Lanjutnya, atas diamankannya pelaku pihaknya mencurigai bahwa remaja tersebut juga menggunakan Narkoba sebab dilihat dari prilakunya sehingga dilakukan test urine terhadapnya. \"Hasil testnya sangat mengejutkan, ternyata urine terduga pelaku mengandung Narkoba Sabu, bahkan dia sendiri mengaku baru memakainya kemarin sore bersama temannya berinisial H,\" ujar kasatreskrim. Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangannya bahwa kegiatan pemerasan pungli di Jalinbar dilakukan oleh seseorang dewasa berinisial S, sehingga pihaknya melakukan pengembangan, namun S belum berhasil ditemukan. \"Pelaku mengaku disuruh orang dewasa berinisial S, terhadapnya masih dilakukan pencarian,\" terang Edi. Ditambahkan Edi Qorinas, hasil pemerasan memang sangat fantastis, sebab jika dikumpulkan dari beberapa orang yang dibagi dalam 2 shift, mereka dapat menghasilkan uang Rp500 - 700 ribu dalam 24 jam. \"Hasilnya mereka bisa mendapatkan uang berkisar Rp. 500 - Rp. 700 ribu, dan disetorkan setengahnya kepada S, lalu sisanya mereka bagi rata,\" imbuhnya. Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut, apabila terbukti maka remaja tersebut dapat dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP. \"Ancaman maksimal 9 tahun penjara,\" tegasnya Kesempatan itu Kasat Reskrim menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pungli di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Tanggamus sebab sangat merugikan dan meresahkan. Kepada orang tua, kasat juga berpesan agar menjaga anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam kegiatan pemerasan dan pungli. \"Mereka juga memiliki uang hanya dipakai untuk negatif yakni Narkoba, jadi untuk para orang tua, mari jaga anak-anaknya, arahkan kepada hal baik sehingga kita tidak merugi dan menyesal nantinya,\" pungkas Edi Qorinas.(ral)

Sumber: