Bendahara Berhalangan Hadir, Tim Verifikasi Lakukan Video Call

Bendahara Berhalangan Hadir, Tim Verifikasi Lakukan Video Call

KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melanjutkan kegiatan verifikasi faktual partai politik (parpol).Di hari terakhir, Kamis (1/2). KPU memverifikasi 12 parpol yakni PPP,Bekarya, PKB, PAN, Demokrat, Gerindra,NasDem,Golkar,PBB, PDIP, Garuda dan Hanura. Dalam melakukan verifikasi faktual parpol ini, KPU membagi menjadi lima tim, yang masing-masing dipimpin oleh satu komisioner. Seperti kemarin, berdasarkan pantauan di Kantor DPC PDIP Tanggamus, Tim KPU  yang dipimpin Antoniyus melakukan verifikasi. Tampak hadir mendampingi Antoniyus, komisioner KPU lainnya yakni Angga Lazuardi, dan Zulwani, lalu Ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando. Kedatangan tim verifikasi sekitar pukul 15.44 WIB  ke markas Banteng Moncong Putih tersebut disambut jajaran pengurus DPC PDIP Tanggamus seperti Ketua DPC Burhanudin Noer, Sekretaris DPC PDIP Hj.Dewi Handajani, Wakil Ketua Heri Agus Setiawan dan Wakil Bendahara Hasmal Yadi beserta puluhan kader PDIP. Komisioner KPU Tanggamus, Antoniyus mengatakan bahwa verifikasi faktual yang dicermati yakni alamat kantor, kepengurusan parpol yang terdiri dari ketua, sekretaris dab bendahara, lalu sampel anggota lima persen dan keterwakilan anggota perempuan sebanyak 30 persen. Dalam melakukan verifikasi faktual ini, KPU benar-benar ketat, ini terlihat dari saat pengecekan kepengurusan parpol yang mana bendahara tidak hadir lantaran sakit,  namun KPU tetap meminta melakukan video call. Dari percakapan video call tersebut, Antoniyus menanyakan kepada Yulistina mengenai apakah dia benar-benar menjabat sebagai bendahara. “Benar dengan ibu Yulistina selaku bendahara PDIP Tanggamus,” ujar Antoniyus. Lalu Yulistina yang sedang berbaring disebuah ranjang dengan infus masih melekat menyatakan benar bahwa sebagai bendahara PDIP Tanggamus. Dikatakan Antoniyus, bahwa dalam verifikasi kepengurusan parpol, memang wajib bagi ketua,sekretaris dan bendahara hadir, kalaupun tidak bisa hadir harus ada alasan kuat, misalnya sakit.”Ternyata benar ibu Yulistina sedang sakit ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan tadi sudah dilakukan video call,” ujarnya. Mekanisme tersebut lanjut Antoniyus memang harus dilakukan hal ini lantaran adanya peraturan dari pusat.“Verifikasi faktual ini dilakukan diseluruh parpol baik itu baru maupun lama, tidak ada yang dibeda-bedakan semuanya sama, kami jalankan seuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut dia. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh maka, KPU Tanggamus menyatakan DPC PDIP Tanggamus memenuhi syarat (MS). Sementara itu, Komisioner KPU Tanggamus dari Divisi Hukum, Zulwani mengatakan bahwa dihari terakhir hingga pukul 17.00 WIB, KPU sudah memverifikasi 11 parpol. Dari 11 parpol tersebut, hampir dipastikan semuanya memenuhi syarat (MS). \"Hingga pukul 17.00 WIB masih berlangsung verifikasi faktual, terakhir partai Hanura. Dan berdasarkan verifikasi tersebut sebagian besar parpol sudah MS, seperti PDIP, NasDem, PAN, Gerindra, Demokrat, PPP dan PKB, kalau untuk parpol lainnya saya belum bisa berkomentar sebab belum menerima laporan dari tim. Dan untuk hasil resminya diumumkan dalam pleno yang digelar Jumat (2/2),  \"kata Zulwani yang di temui usai melakukan verifikasi faktual di kantor DPC PDIP Tanggamus, Rabu sore (1/2). Dari parpol yang dinyatakan MS tersebut lanjut, Zulwani, tim KPU memberikan sejumlah catatan, misalnya keterwakilan anggota peremuan yang belum semuanya hadir. \"Catatannya hanya itu saja, kalau KTA dengan E-KTP sudah sesuai begitu juga dengan alamat kantor. Kalau keputusan finalnya besok waktu pleno nanti disitu diumumkan mana parpol yang MS dan mana parpol yang belum MS,\"kata dia. Lalu bagi parpol yang belum dinyatakan MS, maka akan dilakukan perbaikan. \"Untuk perbaikan kita beri waktu tiga hari terhitung tanggal 3-5 Februari 2018,\" kata Zulwani. Sementara itu, Ketua DPC PDIP Tanggamus Burhanudin Noer mengucapkan terimakasih kepada Komisioner KPU dan Panwaslu yang sudah melakukan verifikasi faktual. \"Ini sudah ketetapan, maka partai politik wajib memenuhinya, alhamdulillah dinyatakan MS, kami ucapkan terimakasih kepada KPU dan Panwaslu, mohon maaf jika sambutan dari kami kurang berkenan,\" katanya. Terpisah, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tanggamus, Jukman Effendi mengaku lega setelah parpol yang dipimpinnya dinyatakan MS oleh KPU. \"Alhamdulillah, verifikasi berjalan lancar dan KPU menyatakan DPC PPP telah memenuhi syarat, dengan demikian kami yakin, PPP bisa ikut serta dalam pemilu legislatif (pileg) 2019 mendatang.\"pungkas Jukman. (ral)

Sumber: