Usai MoU, Taping Box Berjalan

Usai MoU, Taping Box Berjalan

KOTAAGUNG--Sebanyak 21 rumah makan dan empat hotel di Kabupaten Tanggamus bakal dipasang taping box. Sebelum diaplikasikan, pihak Pemkab Tanggamus dan Bank Lampung lebih dahulu menandatangani nota kesepahaman (MoU). Menurut Kepala Bidang Penerimaan, Evaluasi dan Pengendalian, Pendapatan Daerah, Wirawan, sebagai tahap awal, taping box bakal dipasang sebanyak 25 unit, alat tersebut merupakan bantuan dari Bank Lampung. \"Draf MoU sudah di Bank Lampung, rencana Rabu 21 Agustus mereka (Bank Lampung) kirim drafnya. Setelah draf diterima dan dipelajari barulah bupati Tanggamus dan pimpinan Bank Lampung pusat menandatangani MoU,\" ujar Wirawan mewakili Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Suaidi, Selasa (20/8). Dijelaskan Wirawan, dari 21 rumah makan yang bakal dipasang taping box diantaranya RM. Ratu Kuring, RM. Saung Kuring, RM, Sego Lestari, RM, Doni Gendut, RM. Savana, RM. Sederhana dan Pondok Bambu. Sedangkan untuk hotel yakni Hotel 21, Hosana, Hotel Gisting dan Penginapan Ratu Kuring. \"Memang belum semua, sebab ini baru tahap awal. Untuk rumah makan dan hotel yang dipasang taping box karena ada beberapa pertimbangan, seperti jumlah pengunjung dan letak yang strategis, \"terangnya. Dilanjutkan Wirawan, bahwa rencana pemasangan taping box ini sudah disepakati oleh pemilik usaha rumah makan dan hotel. Ini dibuktikan dengan hadirnya semua kasir dari rumah makan maupun hotel saat sosialisasi taping box beberapa waktu lalu. \"Dengan adanya taping box ini harapannya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus naik atau minimal target yang ditetapkan tercapai.Untuk pajak restoran dan rumah makan target di APBD murni 2019 sebesar Rp1,3 miliar dengan jumlah wajib pajak 88 rumah makan. Sedangkan hotel target PAD nya sebesar Rp300 juta dengan jumlah wajib pajak 9 hotel, \"ujar Wirawan. (ral)

Sumber: