Pembayaran Carry Over TPG Masih Menggantung

Pembayaran Carry Over TPG Masih Menggantung

KOTAAGUNG-Guru pegawai negeri sipil (PNS) eks Honorer K2,  di Kabupaten Tanggamus hingga kini masih menantikan pembayaran kurang bayar (carry over) tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan II dan III tahun 2018 .  Untuk diketahui Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengeluarkan Surat Keputusan dari Mendikbud RI Nomor : 0373.1206/C5/CO/T/2019 Tentang Carry Over pada Mei lalu. Namun pembayaran masih belum dilakukan ini lantaran pemkab Tanggamus masih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Terbaru, Dirjend GTK Kemendikbud telah mengeluaran Surat Revisi Nomor 5716/B.1.1/PR/2019 tertanggal 31 Juli 2019.Surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjend GTK M. O. Wismu Aji tersebut ditujukan Kepada Dinas Pendidikan dengan Tembusan Bupati Tanggamus.  Adapun isi surat yakni sehubungan sudah terbitnya SKTP Tahun 2018 bagi 198 guru tersebut maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan II dan III dapat dibayarkan dengan menggunakan SK Carry Over Nomor 0373.1206/C5/CO/T/2019. Terkait dengan perbaikan data status jabatan fungsional guru tersebut agar diselesaikan dan dikoordinasikan dengan BKD setempat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tanggamus Aswien Dasmi membenarkan prihal surat tersebut. Dasmi juga mengaku baru pulang dari Kemendikbud untuk membahas mengenai persoalan kurang bayar tunjangan profesi guru tersebut. \"Ya, surat revisi tersebut memang betul, tapi kami tidak bisa langsung membayarkan. Karena harus dikoordinasikan dulu dengan pihak terkait. Dan saya juga akan melaporkan kepada bupati untuk meminta arahan, \"kata Dasmi, Selasa (27/8). Dasmi juga mengaku sudah melakukan konsultasi hukum dengan Kejari Tanggamus, adapun hasilnya, pihak kejari belum merekomendasikan untuk pembayaran sebelum permendikbud lama yang mengatur juknis pembayaran direvisi. Iya, sementara kita masih berpegang pada pendapat hukum Kejari Tanggamus, kata dia. Ia juga meminta guru bersabar, sebab dibutuhkan kepastian hukum sehingga tidak terjadi kesalahan.\" Kepada guru agar bersabar, sementara ini saya belum bisa katakan bisa dibayar atau tidak,  karena masih harus dikoordinasikan, \"pungkas Dasmi. Sebelumnya Kejari Tanggamus menyatakan pembayaran piutang tunjangan sertifikasi guru bekas K2 untuk triwulan II dan III tahun 2018 belum bisa dilakukan. Menurut Kajari Tanggamus David P Duarsa, hal itu adalah kesimpulan tinjauan hukum atas isi dari peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang teknis pembayaran tunjangan piutang sertifikasi guru. \"Secara administrasi di isi aturannya tidak bisa, sebab revisi Permendikbud itu yang menyulitkan, tidak ada penegasan. Pemendikbud yang tepat sebenarnya permendikbud yang pertama tentang pembayaran tunjangan sertifikat guru,\" ujar David, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, permendikbud sudah dua kali revisi tapi isinya tidak memihak kepada guru ASN bekas K2. Mestinya Mendikbud mengeluarkan peraturan lagi seperti permendikbud yang pertama. Di aturan lama dibebaskan, siapa saja yang sudah bersertifikasi berhak terima tunjangan. \"Sebenarnya masalah ini hanya administrasi saja. Kalau soal kewajiban gurunya mereka sudah berikan maka berhak dapat tunjangan. Dan anggarannya juga ada untuk pembayaran itu,\" terang David. Untuk hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdik Tanggamus agar disampaikan ke pusat perlu adanya revisi baru lagi permendikbud supaya guru bekas K2 bisa menerima piutang tunjangan sertifikasi. Hanya pusatlah yang bisa beri solusi. Di Tanggamus ada 188 guru bekas K2 yang tunjangan sertifikasi belum terbayarkan. Itu adalah jatah pembayaran triwulan II dan III tahun 2018. Selama ini para guru sudah menuntut ke Dinas Pendidikan Tanggamus, namun pihak dinas ragu dan minta tinjauan hukum ke Kejari. Alasannya karena Permendikbud no 10 tahun 2018 tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) April 2018, yang salah satu pointnya tunjangan profesi dibayar jika guru mengantongi SK Fungsional Guru, sementara mereka saat itu hanya memiliki SK fungsional umum. Masalah ini tidak terpecahkan sampai akhirnya puluhan guru mendatangi Dinas Pendidikan Tanggamus dua pekan lalu. Mereka menuntut haknya sebab nilai tunjangan rata-rata tiap orang Rp 7 juta untuk dua triwulan. Status pembayarannya adalah carry over karena tertunda dibayarkan.(ral)

Sumber: