UU Desa Merubah Arah Pembangunan

UU Desa Merubah Arah Pembangunan

PRINGSEWU – Terbitnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa telah membawa perubahan paradigma dari membangun desa menjadi desa membangun, yang mengandung makna bahwa desa dituntut untuk siap menata, mengelola dan berkembang.  “Saya berharap melalui pelatihan ini akan meningkatkan kapasitas dan integritas para aparatur pemerintahan desa atau pekon, sehingga menjadi aparatur yang berkualitas, kreatif, dan bermartabat, serta inovatif dan bertanggung jawab pada seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan pekon,” ungkap Wakil Bupati Pringsewu,  Hi.  Fauzi dalam sambutan membuka pelatihan aparatur pemerintahan pekon tahun 2019 di aula wisata Grojogan Sewu, Kuncup, Pringsewu Barat, Selasa (3/9).  Pelatihan yang diikuti ratusan aparatur desa atau pekon se Kabupaten Pringsewu.  Selain itu juga tampak hadir, Asisten Bidang Pemerintahan Andi Wijaya, S.T., M.M., Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Malian Ayub, S.E. dan Kabag Tata Pemerintahan Heriyadi Indera ini juga dihadiri para camat dan stakeholders, menghadirkan narasumber dari intern Pemkab Pringsewu. (Mul)

Sumber: